Kumbanews.com – Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengaku tak habis pikir dengan pernyataan aktivis Sri Bintang Pamungkas yang mencoba menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2019 Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
Ia pun mempertanyakan alasan Sri Bintang membenci Presiden Jokowi dengan ucapan-ucapannya.
“Bagaimana bisa muncul di logikanya Sri Bintang Pamungkas ingin menggagalkan pelantikannya Jokowi? narasi apa itu, kok lucu. Kebencian apa sih yang masih terpendam dalam kalbunya,” ujar Ngabalin, Jumat (6/9/2019).
Pernyataan Ngabalin menanggapi kasus baru Sri Bintang yang dilaporkan ke polisi karena dianggap menyerukan untuk menggagalkan pelantikan Jokowi dan Ma’ruf Amin pada Oktober 2019 mendatang. Seruan itu disampaikan Sri Bintang lewat rekaman video yang beredar di dunia maya.
Ngabalin mengaku heran dengan alasan Sri Bintang sangat membenci Jokowi. Bahkan, dia mengangap pernyataan-pernyataan yang dilontarkan Sri Bintang seola seperti orang yang tidak mengenyam pendidikan.
“Saya tidak mengerti ya kebencian apa yang ada dalam diri Sri Bintang Pamungkas kemudian atau jin, iblis atau hantu apa yang merasuki jalan pikirannya sehingga dia se-vulgar itu dan seperti seakan akan tidak pernah mengenyam pendidikan atau bukan seperti orang terpelajar gitu,” kata dia.
“Beberapa diksi dan narasinya itu sangat memalukan sebagai seorang terpelajar. Kalau ada dendamnya kalau ada marahnya, berperilaku lah seperti orang terpelajar jangan seperti begitu.”
Diketahui, aktivis Sri Bintang Pamungkas dilaporkan Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) ke Polda Metro Jaya lantaran dinggap membuat ajakan untuk menggagalkan pelantikan Jokowi dan Ma’ruf Amin.
Laporan itu teregister dalam nomor LP TBL/5572/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan terlapor bernama Ipong Wijaya Kusuma dan terlapor Sri Bintang Pamungkas.
Ketua Umum PITI Ipong Hembing Putra mengatakan, merasa keberatan atas seruan yang dibuat oleh Sri Bintang. Ipong mengatakan, dalam video yang tersebar di media sosial, Sri Bintang mengajak untuk menggagalkan pelantikan Jokowi – Maruf Amin pada 20 Oktober 2019.
“PITI keberatan atas pernyataan video yang beredar di YouTube, di mana Sri Bintang Pamungkas mengajak rakyat Indonesia untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden Jokowi pada tanggal 20 Oktober 2019,” kata Ipong seusai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Rabu (4/9/2019).
Ipong berpendapat, ucapan Sri Bintang sebagai bentuk hasutan pada khalayak. Untuk itu, ia meminta polisi menindaklanjuti laporan tersebut. Dalam laporan ini, Ipong melampirkan rekaman video berisi ucapan Sri Bintang sebagai barang bukti.
Terkait kasus ini, Sri Bintang disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19/2016 tentang ITE atau Pasal 160 KUHP. [sc]