Sri Mulyani Pastikan Netflix, Spotify & Wagyu Tidak Kena PPN 12%

Menteri Keuangan, Sri Mulyani saat Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan di Kantor Menkoperekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024). (CNBC Indonesia)

Kumbanews.com – Pemerintah telah memastikan hanya barang-barang mewah yang akan kena tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% pada tahun ini. Adapun, sabun, sampo, wagyu hingga Netflix dan Spotify dipastikan tidak akan dikenakan PPN 12%.

Bacaan Lainnya

Hal ini ia tegaskan seusai Presiden Prabowo Subianto. Dia menuturkan tarif PPN 12% hanya akan berlaku bagi barang-barang mewah, yang selama ini masuk ke dalam daftar barang dan jasa yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPNBM.

“Yang selama ini 11% tidak dikenakan (12%), jadi mulai shampo, sabun, yang sering di medsos itu tidak kena kenaikan PPN,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers seusai rapat dengan Prabowo di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip Rabu (1/1/2025).

Adapun, barang mewah atau premium yang masuk kategori bahan pangan dan dikecualikan dari tarif PPN 11% atau tarifnya menjadi 0%, juga tak ada perubahan.

Artinya, wagyu, lobster dan king crab tidak akan dikenakan PPN 12% pada tahun ini.

“Jadi yang selama ini berjalan ya berjalan aja seperti biasa, tidak ada perubahan PPN 12%,” tegas Sri Mulyani.

Sri Mulyani pun memastikan PMK untuk mengatur kententuan barang yang dikenakan PPN 12% akan segera diunggah atau upload di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Keuangan sesegera mungkin. “Tapi karena berlakunya besok ya akan kita revisi segera,” tegasnya.

Dengan begitu, ia memastikan tarif barang-barang yang selama ini terkena tarif PPN 11% tidak akan mengalami perubahan pada esok hari. “Jadi yang selama ini berjalan, ya berjalan saja seperti biasa, tidak ada perubahan PPN 12%,” ungkap Sri Mulyani.

Ia membantah bahwa dengan kebijakan ini berarti pemerintah menggunakan skema multitarif untuk kebijakan PPN. Sebab, UU HPP Sri Mulyani tegaskan tetap menganut paham single tarif.

“Multitarif atau enggak kita tetap dengan UU HPP, yaitu single tarif 12% untuk barang mewah,” tutur Sri Mulyani.

 

 

 

 

 

Sumber: CNBCIndonesia

Pos terkait