Staf Syahbandaran Molawe: Izin PT DMS Sudah Memenuhi Peraturan Perizinan

Kumbanews.com – Petugas Staf ke Syahbandaran menanggapi dugaan konspirasi antara PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS) dengan Syahbandar Molawe yang tidak berujung.

Sorindra Petugas Staf ke Syahbandaran UPP Kelas lll (Tiga) Molawe mengatakan, bahwa “ kami mengucapkan terimakasih kepada DPRD Prov Sultra yang telah berkeinginan memanggil pihak kami, biar nantinya melalui lembaga yang terhormat ini dapat menjembatani serta memberikan pemahaman kepada pihak- pihak yang sampai sekarang ini masih mempersoalkan adanya konspirasi atas dugaan manipulasi persyaratan tekhnis pengurusan ijin operasional tersus PT. DMS dengan pihak Syahbandar Molawe.” Ucap Sorindra, Selasa, 1 Desember 2020.

Bacaan Lainnya

Lanjut Sorindra juga mengemukakan bahwa, Standar Operasional Prosedur (SOP) dan dokumen pengurusan ijin tersus PT. DMS sebagai berikut:

Rekomendasi Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor : 552.3/2012, Tanggal 10 Juni, Tahun 2011 Tentang Rekomendasi Izin lokasi Pelabuhan/Terminal Khusus PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera.

Rekomendasi Dinas Perhubungan Kominfo dan Informatika Nomor : 552.3/436/V/Phb-2011, Tanggal 30 Mei 201, Perihal Rekomendasi Penetapan Lokasi Pelabuhan/Terminal Khusus PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera.

Rekomendasi Kepala Badan Pengelolaan dan Pengendalian dampak lingkungan (BAPPEDAL) Nomor : 45/LH/VI/2012 perihal Rekomendasi atas UKL-UPL Kegiatan pembangunan Pelabuhan Khusus oleh PT. Dwimitra Multiguna Seiahtera.

Rekomendasi Bupati Konawe Utara Nomor : 552.3/271/2011, Tanggal Februari 2011 perihal Rekomendasi Pembangunan Pepabuhan khusus Lokal PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera

Izin Komersial/Operasional yang dikeluarkan oleh lembaga pengelola dan penyelenggara OSS ditetapkan pada tanggal 15 November, Tahun 2018

Izin lingkungan yang dikeluarkan Oleh lembaga pengelola dan penyelenggra OSS diterapkan Tanggal 15 November, Tahun 2018

Izin lokasi yang dikeluarkan oleh lembaga pengelola dan penyelenggara OSS ditetapkan tanggal 15 November, Tahun 2018

NIB yang dikeluarkan ileh lembaga pengelola dan penyelenggara OSS ditetapkan tanggal 15 November, Tahun 2018

Surat pertimbangan teknis kegiatan pembangunan dan pengoperasian Terminal khusus PT. Dwimitra Multiguna Dejahtera Nomor : NV.004/09/17/DNG.KD-17 Tanggal 20 Desember, Tahun 2017

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KP 831 Tahun 2012 pada Tanggal 3 September, Tahun 2012 Tentang Penetapan Lokasi Terminal Khusus Pertambangan Bijih Nickel PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera di Desa Belalo Kec. Lasolo, Kab. Konawe Utara Propinsi Sulawesi Tenggara.

Keputusan Direktur jenderal Perhubungan Laut nomor BX – 556/XX/PP.008 pada Tanggal 2 september, Tahun 2013 Tentang Pemberian izin pembangunan kepada PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera Untuk membangun terminal khusus pertambangan Bijih nikel di Desa Belalo, kec. Lasolo, kab konawe utara Propinsi Sulawesi Tenggara.

Berita acara hasil kegiatan peninjauan lokasi, situasi dan kondisi Terminal khusus PT. Deimitra Multiguna sejahtera Tanggal 22 Juli 2018 yang dilaksanakan oleh tim teknis kantor unit penyelenggara pelabuhan kelas III Langara dan PT. Deimitra Guna Sejahtera.

Surat a.n Direktur Jenderal Perhubungan Laut Direktur kepelabuhanan nomor : A.727/AL.308/DJPL tanggal 18 agustus 2020 perihal penetapan pemenuhan Komitmen izin pengoperasian Terminal Khusus (tersus) Pertambangan Bijih nikel PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera di Desa Belalo, Kec. Lasolo, Kab Konawe Utara Propinsi Sulawesi Tenggara.

Persetujuan RKAB IUP PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera Tahun 2020 nomor : 540/311 tanggal 31 januari 2020 yang dikeluarkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi. Sulawesi Tenggara.

Dengan terpenuhinya segala apa yang di persyaratkan oleh aturan perundang-Undangan yang berlaku khususnya PM 20 Tahun 2017 Tentang tersus dan tuks maka pihak kami Syahbandar Molawe berkewajiban memberikan pelayanan kegiatan kepelabuhanan dan penerbitan surat persetujuan berlayar ( SPB ) sesuai PM Nomor 82 tahun 2014 tentang tatacara penerbitan Surat persetujuan berlayar ( SPB ) demikian, Soerindra Kepala Staf ke Syahbandaran.

Aziz

Pos terkait