Status Hak Pakai, Pihak Pabrik Makatex Diminta Segera Kosongkan Lahan

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Masyarakat Sulsel, melakukan aksi demonstrasi di depan eks pabrik Makatex menuntut memberikan penjelasan terkait penguasaan lahan secara liar hingga pengosongan lahan. Makassar, Rabu (26/01/2022).

Diketahui dari informasi yang dihimpun, aksi ini dilakukan oleh para mahasiswa agar pihak terkait yakni Eks Pabrik Makatex memberikan keterangan tentang adanya penyewaan lahan yang dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik.

Bacaan Lainnya

Jenderal lapangan Aliansi Mahasiswa Pemerhati Masyarakat Sulsel Andi, saat membawakan orasi menerangkan bahwa pabrik Makatex ini sudah tidak beroperasi selama 14 tahun. Lahan ini, dimanfaatkan eks pabrik Makatex hanya dengan status hak pakai dimana hak pakai tersebut sudah tidak berfungsi lagi. Maka secara aturan, lahan tersebut harusnya dikosongkan dan tidak dimanfaatkan lagi oleh pihak dan oknum manapun.

“Kami telah mengantongi bukti otentik terkait status kepemilikan yang sah yang dipegang oleh pemilik lahan yakni Handu B Djubhang maka, dari dasar surat kepemilikan itu tidak ada satupun oknum atau pihak terkait yang bisa memanfaatkan lahan tersebut tanpa sepengetahuan pemilik.” Ujarnya.

Andi juga mengancam akan terus melakukan aksi apabila tuntutan mereka tidak dihiraukan oleh pihak pabrik Makatex.

“Kami akan mengawal langkah – langkah yang dilakukan oleh pemilik lahan yang sah, hingga pemerintah menyikapi kasus ini dan memberikan ketegasan kepada oknum terkait agar segera mengosongkan lahan ini” Ucap Andi Jenderal Lapangan GMPR Sulsel.

Pernyataan sikap Aliansi Mahasiswa Pemerhati Masyarakat Sulsel, yakni:

1.Menegaskan kepada pihak pihak yang terkait pada PT.Industri sandang Nusantara atau pabrik Makatex agar memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait adanya bangunan dan penyewaan lahan di lokasi tersebut tanpa izin pemilik lahan

2. Menegaskan kepada pihak pihak yang menyewa dalam hal ini,mengosongkan bangunan yang di dirikan tanpa adanya dasar hukum yang tetap dan tanpa sepengetahuan pemilik lahan tersebut yaitu: Handu pr B Djubhang

3. Menegaskan atas nama Yusril dan Ahmad Susanto untuk memberikan pertanggung jawaban terhadap berdirinya bangunan yang telah disewakan tanpa ada kesepakatan oleh pemilik lahan tersebut.

4. Apabila dalam jangka waktu 2×24 jam,pihak yang terkait tidak memberikan respon dan mengindahkan surat peringatan ini,maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa dan menggugat permasalahan ini kepada pihak yang berwenang berdasarkan dasar hukum.

5. Meminta Gubernur Sulawesi selatan agar memanggil pihak pengelola lahan eks Makatex dan bertanggung jawab kepada ahli waris terhadap lahan tersebut.

6. Apabila Pemprov Sulawesi selatan tidak mengindahkan tuntutan ini,maka kami akan melakukan aksi susulan yang lebih besar lagi.

Demikian atas nama aliansi Mahasiswa Pemerhati Rakyat Sulsel.

Pos terkait