Kumbanews.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menetapkan status tanggap darurat bencana selama sepekan sejak Rabu (4/12/2024).
Penetapan status ini dilakukan akibat banjir, longsor, hingga tanah bergerak yang terjadi di Sukabumi. Baca juga: 30 Rumah di Sukabumi Rusak akibat Tanah Bergerak, 318 Warga Mengungsi “Hari ini, status tanggap darurat bencana telah ditetapkan selama tujuh hari,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, saat konferensi pers di Pendopo Kabupaten Sukabumi,
Sebagai langkah lanjut, Pemkab Sukabumi telah menetapkan posko utama di Pendopo Palabuhanratu. Mereka juga akan mendirikan sejumlah posko lainnya.
Pemkab Sukabumi masih terus memantau sejumlah lokasi bencana, meskipun ada kesulitan dalam mengakses ke beberapa daerah.
“Kami juga sudah menyalurkan bantuan selimut dan makanan ke lokasi bencana di wilayah Desa Sukamaju, Cikembar,” ujar dia.
Dari data hingga pukul 18:00 WIB, jumlah terdampak bencana tersebar di 22 kecamatan dengan total 33 kejadian.
Meliputi 13 tanah longsor, 9 banjir, 7 angin kencang, dan 4 pergerakan tanah. “Jumlah jiwa terdampak adalah 103 kepala keluarga (KK) dan 243 jiwa,” kata Ade.
Sumber: Kompas