Swastanisasi Desa lewat CV. PMS Dalam Pengadaan Jaringan Internet Wi-Fi di Gowa

  • Whatsapp

Muallim Direktur LBH GPK Sulsel.

 

Bacaan Lainnya

KITA tak menafikkan bahwa kebutuhan jaringan internet di kalangan masyarakat Gowa merupakan sebuah kebutuhan untuk mendapat akses informasi lewat media elektronik, tetapi bukan hanya perspektif itu yang harus digunakan dalam menggunakan anggaran negara termasuk anggaran yang ada di setiap desa.

Proses swastanisasi desa ini adalah bentuk pemanfaatan jaringan pemerintahan untuk mendapatkan laba atau profit dengan cara yang sangat mudah karena menggunakan intervensi kekuasaan. Ungkap Muallim Direktur LBH GPK Sulsel.

Coba sekiranya pemerintah desa mengusulkan tower ke pemeringah kabupaten untuk dianggarkan di APBD, itu lebih bermanfaat untuk kepentingan umum, berbeda dengan pengadaan jaringan internet yang dilakukan oleh CV. PMS itu, itu target utamanya pemasaran produk dengan cara mudah mendapatkan laba atau profit menggunakan tangan tangan kepala desa dan perangkat desa yang lain.

Termasuk penganggarannya di desa harus di pertanggungjawabkan secara konstitusional karena sedangkal pemikiran saya selaku masyarakat biasa bahwa penggunaan dana di desa itu harus melalui tahapan seperti musrembang dst.

Program ini masih baik jikalau kesadaran itu berasal dari desa sendiri, tetapi jikalau hal ini melalui intervensi pemerintah kabupaten, maka konyol jadinya.

Shering profit yang hanya 20% masuk ke PAD desa dianggap sesuatu yang luar biasa, bagi saya itu sebuah tindakan yang kurang elok sebab yang mengadakan profider jaringan adalah desa dan menyediakan jaringan adalah pihak swasta yang sebenarnya dia sangat diuntungkan 70% hanya menjual voucher saja. Tegas muallim yang juga kader HMI Gowaraya
Termasuk langkah ini adalah langkah pemerintah mematikan UMKM atau UKM yang bergerak dipenjualan pulsa dan paket data yang merupakan sumber pendapatan masyarakat lokal.

Langkah ini sungguh tidak berpihak kepada masyarakat kecil sebab akan mengambil pelanggan masyarakat atau konter konter yang ada di desa sebab jaringan internet yang dikelolah oleh CV.PMS ini menggunakan intervensi aparat desa melalui sosialisasi itu.
Saya berharap aparat penegak hukum mulai Inspektorat, BPK, kejaksaan, kepolisian dan KPK untuk mengkroscek lebih mendalam pengelolaan anggaran desa untuk pengadaan jaringan internet ini, apakah tetap sasaran dan tepat guna untuk dimanfaatkan atau seperti bagaimana, biarkan aparan yang bergerak. Tutup Muallim (masyarakat Kab. Gowa)

Pos terkait