Syarat Jadi Anggota DPR Minimal SMA, Sementara Tenaga Ahli S2 IPK 3.0

  • Whatsapp
Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan berfoto bersama usai pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (1/10/2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.

Kumbanews.com – Setelah pelantikan pada 1 Oktober lalu, anggota DPR saat ini sedang disibukkan dengan penataan ruang kerja, penentuan pimpinan komisi, hingga perekrutan 5 Tenaga Ahli (TA) dan 2 staf administrasi.

Ada yang menarik dalam rekrutmen TA dan staf. Ternyata syarat menjadi TA Anggota DPR tidak mudah. Ada syarat minimal pendidikan S2, atau S1 sudah dengan pengalaman 5 tahun. Padahal menjadi anggota DPR minimal cukup SLTA/sederajat.

Bacaan Lainnya

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota DPR RI

Syarat khusus bagi TA anggota:

a. berpendidikan strata dua (S2) dengan IPK paling rendah 3.00 dari perguruan tinggi negeri/swasta atau luar negeri yang terakreditasi oleh badan yang melakukan akreditasi perguruan tinggi secara nasional, atau paling rendah strata satu (S1) dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 tahun.
b. berusia paling tinggi 62 tahun
c. dapat mengoperasikan komputer, baik aplikasi maupun internet.

Sementara syarat menjadi anggota DPR alias caleg diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Di antaranya:

a. telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih terhitung sejak penetapan DCT
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
d. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia
e. berpendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat

Baik TA maupun staf, direkrut oleh anggkota DPR masing-masing, kemudian diserahkan kepada Sekjen DPR untuk ditetapkan. Dalam hal ini rekomendasi anggota yang menentukan seseorang diangkat jadi TA atau staf.

Meski ada kewenangan anggota, namun gaji bagi TA dan staf ditentukan dan dibagikan Setjen DPR. Salah seorang TA menyebut gaji yang diterima TA Rp 9 juta dipotong pajak Rp 200 ribu. Sementara staf digaji Rp 4,8 juta belum dipotong pajak.

Saat ini proses rekrutmen TA dan staf ada yang sudah selesai dan ada yang masih berlangsung hingga 17 Oktober. Fraksi punya mekanisme masing-masing dalam merekrut TA/staf, bahkan ada yang diberi pelatihan khusus setelah rekrutmen.

Anggota DPR Agun Gunanjar membeberkan alasan syarat menjadi anggota DPR minimal SMA sementara TA harus S2 atau S1 dengan pengalaman 5 tahun.

“Syarat itu tidak berubah dari UU Pemilu sebelumnya, melihat kondisi objektif banyak (caleg) cerdas, pintar, yang tidak sekolah. Jadi enggak ada pertimbangan khusus,” ucap Agun yang juga perumus UU Pemilu.

Menurut politikus Golkar itu, UU Pemilu harus memberikan kesempatan yang sama bagi siapa saja untuk menjadi caleg. Jadi tidak diukur dengan basis pendidikan.

“Kalau TA, namanya juga tenaga ahli harus ada syarat kompetensi karena untuk membantu anggota melakukan analisis, kajian,” tuturnya.

Anggota DPR Fraksi Demokrat, Rizki Natakusumah, menyebut 5 orang TA dan 2 staf tidak sepenuhnya ditentukan anggota. Ada TA rekomendasi alias ‘titipan’ DPP dan DPD Demokrat.

“Sudah tanda tangan (rekomendasi TA/staf),” ucapnya. [kp]

Pos terkait