Kumbanews.com – Selasa (27/1/2026) sore, suasana di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tampak biasa. Syalihin GP alias Lihin (39), terdakwa kasus kepemilikan 214 kilogram ganja, dijadwalkan menjalani persidangan pledoi. Namun, ketenangan itu pecah ketika Syalihin berhasil meloloskan diri dari pengawasan petugas.
Pelarian tahanan yang terancam hukuman mati ini memunculkan pertanyaan serius tentang sistem pengamanan di pengadilan. Berdasarkan keterangan saksi dan data awal, Syalihin diduga merencanakan pelarian dengan matang. Ia memanfaatkan kelengahan petugas, bergerak ke area parkir, dan kabur menggunakan sepeda motor yang telah disiapkan pihak lain.
Kasus ini menyoroti risiko pengawasan bagi terdakwa berprofil tinggi. Syalihin adalah satu dari sembilan terdakwa dalam kasus kepemilikan 214 kilogram ganja yang diungkap BNN Sumatera Utara pada Mei 2025. Dengan tuntutan pidana mati dari Jaksa Penuntut Umum, potensi pelarian seharusnya diperhitungkan secara serius.
Namun, pemindahan tahanan dari Lembaga Pemasyarakatan ke pengadilan selama ini hanya diawasi petugas Kejaksaan, tanpa pengamanan tambahan dari kepolisian. Padahal, jumlah terdakwa yang menjalani persidangan setiap hari cukup banyak, menciptakan celah yang dimanfaatkan Syalihin.
Kejaksaan Negeri Deli Serdang langsung berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan pengejaran dan penyekatan di berbagai titik. Hingga kini, belum ada kepastian penangkapan kembali terdakwa.
Insiden ini menjadi evaluasi penting bagi pengawasan tahanan di pengadilan. Celah sekecil apapun bisa dimanfaatkan, bahkan oleh tahanan yang terancam hukuman paling berat sekalipun. Para ahli menilai, insiden ini menegaskan perlunya prosedur pengawalan tahanan yang lebih ketat dan berlapis.
Pelarian Syalihin GP menjadi pengingat bahwa sistem pengawasan harus siap menghadapi tahanan berprofil risiko tinggi. Bagaimana pengadilan menanggapi evaluasi ini akan menentukan kredibilitas institusi hukum ke depan.





