Kumbanews.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim resmi menjalani tahanan rumah setelah majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan jenis penahanan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Kebijakan tersebut menuai sorotan dari kalangan praktisi hukum. Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Indonesia (Petisi Ahli), Pitra Romadoni Nasution, menilai penerapan tahanan rumah terhadap terdakwa korupsi harus memiliki dasar hukum yang objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.
Ia menegaskan, penahanan rumah memang diatur dalam Pasal 22 KUHAP. Namun, penerapannya tidak boleh menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa, terlebih dalam perkara tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian publik luas.
“Prinsip equality before the law dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 mengharuskan semua warga negara diperlakukan sama di hadapan hukum,” ujar Pitra, Kamis (14/5/2026).
Menurutnya, ketika terdakwa korupsi mendapatkan fasilitas tahanan rumah, sementara kasus lain dengan kondisi kesehatan berat hanya mendapat pembantaran atau tetap ditahan, publik wajar mempertanyakan konsistensi penegakan hukum.
Pitra menambahkan, penahanan rumah dapat dibenarkan jika ada alasan kemanusiaan, seperti kesehatan atau usia lanjut. Namun seluruh alasan tersebut harus disampaikan secara transparan agar tidak memicu spekulasi di masyarakat.
“Korupsi adalah extraordinary crime. Maka setiap kebijakan hukum terhadap terdakwa harus ekstra hati-hati agar tidak mencederai rasa keadilan publik,” tegasnya.
Ia juga menyoroti potensi disparitas hukum jika terdapat perbedaan perlakuan yang mencolok dalam kasus serupa, termasuk jika dibandingkan dengan perkara lain seperti mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
“Disparitas penegakan hukum dapat menurunkan legitimasi institusi jika tidak dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai muncul persepsi hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” ujarnya.
Pitra menegaskan, pemberian tahanan rumah atau perlakuan khusus terhadap terdakwa korupsi harus memiliki dasar medis dan hukum yang jelas serta dapat diuji secara terbuka di ruang publik.
“Penegakan hukum harus menjaga moralitas publik,” pungkasnya.





