Kumbanews.com – Pemerintah akan menaikkan gaji pokok bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pensiunan PNS sebesar rata-rata 5 persen di tahun depan. Kenaikan tersebut masuk dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019.
Hal ini disampaikan langsung Presiden Jokowi dalam pidatonya saat penyampaikan keterangan pemerintah atas RAPBN 2019 dan Nota Keuangan di depan Paripurna DPR RI. Menurut dia, kenaikan tersebut meliputi gajik pokok dan pensiunan pokok PNS.
“Pada tahun 2019 pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara serta para pensiunan sebesar rata-rata 5 persen,” kata Jokowi dilansir Kumparan.com di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 16 Agustus 2018.
Selain itu, Jokowi juga mengatakan pemerintah akan melakukan percepatan pelaksanaan reformasi di 86 kementerian dan lembaga untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik, mudah, cepat, dan transparan, disertai penerapan sistem pemerintah berbasis elektronik.
“Peningkatan kualitas dan motivasi birokrasi terus dilakukan agar aparatur negara makin profesional, bersih, dan terjaga kesejahteraannya,” tambahnya.
Namun demikian, Jokowi belum merinci lebih jauh mengenai pagu anggaran untuk belanja pegawai di tahun depan. Adapun di tahun ini belanja pegawai mencapai sebesar Rp 227,46 triliun, lebih tinggi dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp 223,62 triliun.