Tak Berikan Penangguhan Penahanan ke Ustadz Maaher, Polisi: Tak Semua Bisa Dikabulkan

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Polri memaparkan alasannya tidak memberikan penangguhan penahanan terhadap Soni Eranata atau Ustadz Maaher At-Thuwailibi ketika menjadi tahanan Bareskrim.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan bahwa, soal penangguhan penahanan hal itu merupakan sepenuhnya kewenangan dari pertimbangan penyidik.

Bacaan Lainnya

“Penyidik juga memiliki pertimbangan lain sehingga penangguhan tidak dikabulkan oleh penyidik,” kata Rusdi dalam jumpa pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2021).

Ustadz Maaher meninggal dunia saat menjadi tahanan Kejaksaan pada 8 Februari lalu. Ia tewas lantaran penyakit yang dideritanya selama ini.

Rusdi menambahkan, permohonan penangguhan penahanan memang hak dari seorang tersangka yang tersandung perkara hukum. Namun, tidak semua permintaan tersebut dapat dikabulkan oleh para penyidik.

“Dan tentunya tidak semua penangguhan itu bisa dikabulkan oleh penyidik,” ujar Rusdi.

Sebelum meninggal dunia, kuasa hukum dan keluarga sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Alasannya adalah faktor kesehatan.

Polisi sebelumnya memastikan Maaher tewas dalam keadaan sakit. Namun, penyakit yang dideritanya tidak bisa diungkap ke publik karena sensitif dan bisa mencoreng nama baik keluarga. []

 

Pos terkait