Tak Perlu Izin Terawan, Pemprov Papua Perpanjang Penutupan Bandara dan Pelabuhan

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Pemerintah Provinsi Papua akan memperpanjang masa penutupan akses angkutan penumpang menuju dan dari Papua sampai penanganan pandemi Covid-19 mampu mengatasi wabah itu. Selama masa itu, pesawat dan kapal laut tidak diizinkan membawa penumpang dari dan ke Papua. Seluruh maskapai penerbangan dan pelayaran diminta menghentikan penjualan tiket penumpang dari dan ke Papua.

Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal menegaskan pembatasan lalu lintas manusia keluar ataupun masuk Papua yang semula akan berakhir pada 9 April 2020 akan diperpanjang. Tinal menegaskan Papua memiliki Undang-Undang Nomor 21 tentang Otonomi Khusus Papua yang harus dihargai oleh semua pihak, termasuk dalam merumuskan kebijakan pembatasan sosial di Papua.

Bacaan Lainnya

“Untuk penumpang, baik pesawat maupun kapal, tidak usah datang [ke Papua] dan tidak usah keluar-keluar dulu [dari Papua]. [Pesawat dan kapal menuju Papua] tidak usah bawa orang,” kata Klemen Tinal usai melantik Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Papua di Jayapura, Selasa (7/4/2020).

Tinal meminta tempat penjualan tiket pesawat maupun kapal laut untuk tidak membuka penjualan tiket penumpang menuju atau meninggalkan Papua. Pembatasan lalu lintas orang masuk dan keluar Papua itu diberlakukan sampai penanganan pandemi Covid-19 menunjukkan keberhasilan mengatasi wabah itu.

“Saya minta Satuan Tugas Pencegahan Covid-19 Papua bisa memantau lalu lintas manusia secara baik. Jangan angap remeh penyakit ini. [Kita harus] tunggu sampai wabah virus ini selesai. Yang boleh lalu lalang hanya pesawat dan kapal yang membawa logistik dan alat-alat kesehatan saja. Penumpang umum tidak bisa,” ujar Tinal tegas.

Tinal juga memastikan kebijakan agar para aparatur sipil negara (ASN) Provinsi Papua bekerja dari rumah diperpanjang sampai akhir April 2020. “Besok [Rabu], kami akan rapat evaluasi, dan melihat [perkembangan] meluasnya kasus Covid-19 di Papua. Kemudian ditetapkan langkah berikutnya,” kata Tinal.(*)

Pos terkait