Kompol Aryo, Kasi STNK Samsat saat memberi bantuan kepada warga.
Kumbanews.com – Setiap warga negara indonesia yang memilik kendaraan bermotor wajib melakukan pembayaran pajak. Sesuai aturan perundang undangan di Indonesia dan kewajiban pemilik kendaraan melengkapi dokumen surat kendaraan, bukan cuma pembayaran pajak tahunan, ada juga pembayaran 5 tahunan. Pembayaran keduanya bisa dilakukan pada tempat yang sama, yakni kantor Samsat.
Pembayaran pajak motor, bagi pemilik kendaraan harus dilakakun tepat waktu. Jangan sampai terjadi keterlambatan tidak hanya menimbulkan denda yang nilainya mencapai 25 %. Selain itu, ketika petugas kepolisian satuan lalulintas melakukan razia, bisa jadi kendaraan anda memperoleh surat tilang. Untuk menghindari masalah tersebut, pastikan untuk melakukan pembayaran pajak sebelum batas waktu yang dapat dilihat pada STNK kendaraan anda dan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran ( TBPKP ),”ucap Kompol Aryo, Kasi STNK Samsat Makassar, pada hari Minggu,(13/09/2020).
Pengurusan pajak kendaraan bermotor sangat mudah dan cepat. Bila hal itu, telah memenuhi unsur kelengkapan dan tidak memakai calo atau diwakil orang lain. Sebab, pengurusan tidak memakan waktu lama, yang lama ketika mereka telat datang di kantor Samsat, menitip ke orang lain untuk diuruskan dan sering terjadi lupa membawa KTP asli.”Ujar Aryo menambahkan.
Padahal jika sudah mengetahui cara dan prosesnya, maka pengurusan pajak kendaraan sendiri tidak serumit dan sesulit yang dibayangkan tersebut. Dan tidak perlu membuang buang uang untuk membayar biro jasa. Setelah mengetahui proses caranya dalam pengurusan sendiri proses, pajak kendaraan memang dibutuhkan kesabaran ketika pengurusan. Sebab bukan cuma kita sendiri yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dikantor samsat, tapi banyak orang lain disekitar kita. Untuk itu dibutuhkan waktu dan kesabaran, pastikan semua berkas lengkap agar mudah, tepat dan cepat.”Tutup Kompol Aryo.
Penulis/Editor: Muh.Yusuf Hafid