Tak Terima Diberitakan Proyek Jembatan Nelayan Tak Berpondasi, Ini Hak Jawab Kades Tanjung Manis

Kumbanews.com – Pengerjaan proyek jembatan nelayan yang menggunakan anggaran alokasi dana desa tahun 2021 di Desa Tanjung Manis, Kecamatan Sangkuliran, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2021, sudah sesuai Rencana Anggaran Belanja dan semua  dikerjakan sesuai petunjuk teknis dan tidak ada masalah baik administrasi maupun pekerjaan fisik. Selasa (08/03/2022).

Menurut Kepala Desa Tanjung Manis, Ahmad Zais, mengatakan Pembangunan jembatan nelayan bertujuan untuk keperluan masyarakat tanjung manis secara umum dan khususnya bagi nelayan yang akan melakukan aktifitasnya di laut sehari- hari sehingga perlu dikerjakan sesuai anggaran dan kekuatannya tidak diragukan lagi.

Bacaan Lainnya

Hasil pekerjaan proyek tersebut sudah sesuai anggaran dalam RAB dan jembatan tersebut dalam RAB tidak mengunakan pondasi tetapi mengunakan Kayu Ulin dan sudah sesuai bestek, Ungkap Kepala Desa Tanjung Manis Ahmad Zais.

Program desa yang sudah dijalankan selama ini sudah sesuai dan tidak ada kerugian Negara karena kita mengerjakan program sesuai juklat dan juknis sehingga tidak ada program yang mubazzir sesuai pemberitaan sebelumnya.

Sementara itu, untuk menyelesaikan perkara yang ada di desanya, Kepala Desa Tanjung Manis Ahmad Zais yang merasa di rugikan dari pemberitaan Media Online SuaraHAM.com akhirnya mengunakan jasa Advokat/ Pengacara dari Kantor Advokat,Konsultan Hukum & Mediator Law Office ” DJAYA,SKM.,SH & PARTNERS”, Tiga orang Advokat/Pengacara siap mendampingi Kades Tanjung Manis ,Ahmad Zais , tiga orang kuasa hukumnya yakni,Djaya,SKM.,SH, Uswatun Hasanah Amin,S.Sos.,SH dan Hendra Abdul Hidayat, SH meminta agar mengakomodir hak jawab dari Kades Tanjung Manis, Ahmad Zais untuk dimuat sesuai Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999.

Salah satu Advokat dari Law Office ” DJAYA,SKM.,SH & PARTNERS” Hendra Abdul Hidayat ,SH mengingatkan kepada Redaksi Media Online SuaraHAM.com yang berkantor di Makassar untuk memuat secepatnya berita hak jawab tersebut.

Hendra Abdul Hidayat,SH, menegaskan pihaknya sebagai kuasa hukum Kades Tanjung Manis akan melakukan langkah hukum karena pemberitaan tersebut sudah merugikan klien kami karena pemberitaan tersebut yang isinya tidak benar.

Pemberitaan tersebut sudah memenuhi unsur pencemaran nama baik dan Undang Undang ITE , tutup Hendra Abdul Hidayat,SH(*).

Pos terkait