Kumbanews.com – Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon merasa tak terima dituduh menjadi bagian orang yang bertanggung jawab soal aksi kerusuhan 21-22 Mei 2019.
Bahkan, Fadli Zon mengaku melaporkan balik atas tuduhan tersebut.
Hal itu dikatakan Fadli Zon disusul atas pelaporan dari kelompok aktivis 98.
“Gimana mau dalang enak saja,” ujar Fadli Zon, dikutip TribunWow.com dari Kompas TV pada Kamis (30/5/2019).
“Saya kalau ada yang melaporkan, saya laporkan balik ya.”
“Jadi tidak ada cerita,” sambungnya.
Selain itu, Fadli Zon juga menyatakan bahwa dirinya juga telah melaporkan sejumlah nama sejak tahun 2017.
“Dan saya juga sudah melaporkan banyak nama,” ungkap Fadli Zon.
“Saya selama ini ada 12 laporan,” tandasnya,
Sebelumnya, kelompok aktivis 98 melaporkan sejumlah tokoh tanah air dari pihak kubu 02.
Bahkan kelompok aktivis 98 juga melaporkan Capres Prabowo Subianto yang mereka anggap sebagai orang yang harus bertanggung jawab pada kerusuhan di depan Gedung Bawaslu, Rabu (22/5/2019).
Aktivis 98, Benny Ramdani menuturkan nama lainnya yang merupakan tokoh BPN, turut dilaporkan sebagai orang yang harus bertanggung jawab atas kerusuhan 22 Mei 2019.
“Untuk menyampaikan laporan secara resmi, formal tentu sebagaimana diatur oleh Undang-Undang,” ujar Benny.
Dalam tuntutannya, pihak aktivis 98 menduga Prabowo cs terlibat dalam aktor di balik kericuhan.
Tak sampai di situ, Prabowo cs juga diduga sebagai penyandang dana aksi.
“Terkait dugaan mereka-mereka yang kami anggap bertanggung jawab yang menjadi aktor dan juga penyandang dana dari kerusuhan yang terjadi pada tanggal 21 dan 22 Mei di depan Bawaslu maupun di daerah sekitar di Jakarta,” ungkapnya.
“Yang kami laporkan ada sembilan nama di dalamnya, satu saudara Prabowo Subianto, dua Amien Rais, Titiek Soeharto, kemudian Bachtiar Nasir,” ujar.
Lalu ada Haikal Hasan, Rizieq Shihab, Neno Warisman, dan Fadli Zon.
Polisi Sebut Ada Pihak Ketiga di Aksi 22 Mei
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan telah menemukan sejumlah bukti dalam Aksi 22 Mei.
Dikutip TribunWow.com hal itu dikemukakan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Muhammad Iqbal dalam tayangan Metro Tv, Senin (27/5/2019).
Iqbal menjelaskan bahwa bukti tersebut meliputi adanya pihak ketiga yang menunggangi aksi kerusuhan di sejumlah titik di Jakarta.
“Kami kembali menemukan bukti-bukti fakta hukum bahwa ada pihak-pihak ketiga, penunggang yang ingin menciptakan martir,” ujar Iqbal.
Dirinya menegaskan bahwa kerusuhan oleh massa terjadi tidak spontan.
Iqbal menjelaskan bahwa hal itu juga sempat disampaikan oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto sebelumnya.
Ia menegaskan bahwa persitiwa yang terjadi merupakan aksi yang sudah direncanakan.
“Jadi apa yang disampaikan Bapak Kapolri, Bapak Menko Polhukam, dan saya sendiri beberapa saat konferensi pers beberapa waktu yang lalu bahwa massa ini adalah bukan massa yang spontan,” jelas Iqbal.
“Bahwa massa atau peristiwa adalah peristiwa yang di-setting atau by design,” imbuhnya.
Terkait itu, Iqbal lantas menyinggung soal penggunaan senjata api dan adanya rencana pembunuhan yang ditargetkan kepada sejumlah tokoh nasional.
“Tentang kasus kepemilikan senjata api ilegal yang akan digunakan dalam aksi kerusuhan 21-22 Mei 2019 dan rencana pembunuhan,” papar Iqbal.
“Kepemilikan senjata api jenis berikut amunisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang Undang Daruat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara,” tandasnya. (*)