Takut Jadi Tersangka Driver Ojek Online Pilih Pasrah Jadi Korban Begal

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Seorang driver ojek online bernama Pandu asal Yogyakarta harus pasrah saat jadi korban begal. Ini karena dia takut ketika melawan bisa jadi tersangka seperti kasus yang terjadi di Lombok, NTB.

Dilansir Hops.ID pada Sabtu, 16 April 2022, dari akun Facebook Info Seputar Kriminal dan Lakalantas Terbaru, seorang driver atau pengemudi ojek online yang biasa mengantarkan pesanan makanan yang dipesan lewat aplikasi Shopee Food jadi korban pembegalan.

Bacaan Lainnya

Seperti diinformasikan pengemudi atau driver Shopee Food tersebut bernama Pandu asal Yogyakarta.

Dalam kasus pembegalan dengan korban Pandu yang terjadi pada Rabu, 13 April 2022 di Yogyakarta, wajah korban nampak babak belur digebuki oleh pelaku begal.

Sementara, Pandu juga harus merelakan motor dan HP-nya korban diambil paksa oleh pelaku begal.

Sebelumnya, seorang pria di Lombok Tengah menjadi tersangka pembunuhan dua begal. Ini lantaran dia melawan saat dibegal dan mengakibatkan terbunuhnya begal di Jalan Raya Dusun Babila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, NTB, pada Minggu dini hari, 10 April 2022.

Kedua begal meninggal karena sebelumnya ditusuk di pada dada dan punggungnya.

Kedua begal tewas di tempat kejadian yakni di pinggir jalan Desa Ganti, Praya Timur, Lombok Tengah, NTB.

Sementara ada dua pelaku begal yang melarikan diri WH dan HL dan pulang ke rumah mereka di Desa Beleka.

Korban kemudian melaporkan kejadian pembegalan tersebut ke kepala desa. Polisi kemudian menetapkan korban pembegalan diketahui berinisial MR alias Amaq Sinta (34), asal Dusun Matek Maling, Desa Ganti sebagai tersangka.

Meski awalnya menjadi korban begal, namun dia melakukan perbuatan yang menghilangkan nyawa orang lain walaupun tindakannya untuk membela diri.

Keluarga begal yang tewas juga melapor ke polisi dan dua orang begal yang tadinya melarikan diri menjadi saksi.

Setelah Polres Lombok Tengah menetapkan Amaq Sinta sebagai tersangka kasus pembunuhan, dia kemudian ditahan, namun akhirnya ditangguhkan usai kasusnya viral.

Sedangkan, keempat pelaku begal lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan.

Kabareskrim minta penegakan hukum tak mencederai rasa keadilan masyarakat.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto akhirnya angkat bicara soal Amaq Sinta, korban begal yang jadi tersangka usai menghabisi nyawa dua pelaku yang melakukan kejahatan padanya.

Dilansir dari Suara.com, menurut Agus, jika perbuatan Amaq Sinta menghabisi dua pelaku begal sebagai upaya bela diri maka sudah semestinya ia dilindungi, bukan justru sebaliknya, malah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebab, jelas Agus, penegakan hukum yang tidak mendapat legitimasi masyarakat dan justru mencederai rasa keadilan sudah semestinya tak perlu ditegakkan.

“Penegakan hukum untuk kasus seperti itu sebaiknya dimintakan pendapat tokoh masyarakat dan agama di sana. Penegakan hukum yang tidak dapat legitimasi masyarakat dan bahkan mencederai rasa keadilan masyarakat untuk apa ditegakkan,” katanya dikutip pada Jumat, 15 April 2022.

Terkait hal itu, Agus kemudian meminta Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) agar segera mengambil alih kasus tersebut dan melakukan gelar perkara bersama pihak Kejaksaan, tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Menurutnya itu untuk menentukan layak atau tidaknya kasus Amaq Sinta untuk dilanjutkan.

Lebih lanjut jenderal bintang tiga itu berpendapat, bahwa legitimasi masyarakat kedepannya akan menjadi dasar langkah Polda NTB untuk memutuskan kasus ini.

 

 

 

 

 

 

Source: hops

 

 

Pos terkait