Takut Jaringan Narkoba Bocor, Bandar SN Diduga Suap Kepala Pengamanan Lapas Takalar Pindahkan 3 WB ke LP Watampone

Kumbanews.com – Pemindahan tiga warga binaan berinsial A.AC, Dg. KI dan Dg. ST dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Takalar, ke Lapas Kelas II A Watampone menuai sorotan. Pasalnya, proses pemindahan ini dilakukan tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak keluarga, sehingga menimbulkan berbagai dugaan pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Lapas, pada Sabtu, (25/1/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu warga binaan berinisial SN, diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran Narkoba di dalam Lapas Takalar. SN diketahui kerap melakukan aktivitas peredaran barang terlarang di dalam Lapas dan beberapa kali dijatuhi sanksi internal, termasuk ditempatkan di sel khusus atau yang dikenal dengan istilah “Sel Merah.”

Bacaan Lainnya

Diduga Ada Permainan di Balik Pemindahan

Sumber insial ( H ) yang enggan disebutkan namanya, menyebutkan bahwa pemindahan ini bermula dari kecurigaan SN terhadap tiga warga binaan lainnya. SN diduga merasa bahwa ketiga warga binaan tersebut salah satunya berperan sebagai petugas Korvei, dicurigai telah melaporkan atau membocorkan aktivitas ilegalnya kepada pihak berwenang. Akibat dugaan tersebut, SN disebut menggunakan pengaruhnya di dalam Lapas untuk mendesak agar ketiga warga binaan( WB)tersebut segera dipindahkan,”ujar H kepada media, Jumat ( 24/1).

Lebih lanjut, sumber yang sama juga mengungkapkan, bahwa Kepala Pengamanan (KP) Lapas Takalar, diduga menerima suap atau gratifikasi dari SN ( diduga Bandar di Lapas). Praktik suap ini dikenal dengan istilah “dibeli,” yang dalam lingkungan Lapas berarti adanya pemberian uang atau fasilitas tertentu demi mendapatkan perlakuan istimewa.

“KP sudah dibeli oleh SN. Saya mohon agar pihak terkait membongkar semua oknum yang terlibat. Jangan sampai karena kami tidak memiliki uang, suami saya dijadikan korban,” ungkap istri salah satu warga binaan yang turut dipindahkan dengan penuh emosi.

Menurutnya, suaminya yang bertugas sebagai Korvei di dalam Lapas selama ini tidak memiliki keterlibatan dalam kasus Narkoba. Namun, tanpa alasan yang jelas, suaminya bersama dua warga binaan lainnya dipindahkan secara tiba-tiba ke Lapas Watampone.

“Suami saya hanya seorang Korvei, yang selama ini bekerja dengan baik di dalam Lapas. Tiba-tiba kami mendapat kabar bahwa ia telah dipindahkan tanpa pemberitahuan. Kami merasa ini sangat tidak adil,” tambahnya dengan nada kecewa.

Keluarga Tuntut Transparansi

Pemindahan ini memicu keresahan di kalangan keluarga warga binaan, yang menilai bahwa prosedur pemindahan dilakukan secara sepihak tanpa mempertimbangkan hak-hak warga binaan. Keluarga korban berharap adanya transparansi dari pihak lapas terkait alasan pemindahan serta kejelasan mengenai status hukum mereka.

“Kami hanya ingin tahu alasan yang jelas. Jangan sampai ada perlakuan yang tidak adil hanya karena ada oknum yang bermain di dalam Lapas. Jika suami saya bersalah, kami akan terima, tapi kalau ini hanya karena fitnah, tentu kami tidak akan tinggal diam,” tegas seorang anggota keluarga lainnya.

Sementara itu, ” Heince selaku Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan ( KPLP ) Lapas Kelas II B , Kabupaten Takalar, menyampaikan bahwa apa yang dilakukan sudah sesuai standar operasional (SOP) terkait pemindahan warga binaan Lapas Takalar ke Lapas Bone. Saya cuma mengikuti perintah dari atasan saya, yang di Lapas Takalar dan saya lakukan eksekusi pemindahan serta melakukan pendampingan ke Lapas Bone,” terang Heince.

Terkait masalah menyebutan nama saya mengistimewakan bandar insial SN, itu tidak benar adanya,” ucap Heince ke media, Kamis, ( 23/1) sore di salah satu warkop di Makassar.

” Maaf, saya cuma sebatas diskusi di sini dan saya tidak bisa mengeluarkan klarifikasi, karena saya tidak diberikan mandat untuk itu. Silahkan nanti siapa yang di berikan mandat oleh Kalapas Takalar, untuk memberikan klarifikasi kepada media. Mau itu Humas atau pun siapa yang di percayakan oleh pak Kalapas kami,” tutur Heince.

Sementara itu Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B, Mansyur, mengatakan ketiga warga binaan yang dipindahkan dari Lapas Takalar, karena melakukan pelanggaran dan sudah menyampaikan ke keluarganya.

“Itu alasan kami memindahkan ketiga warga binaan tersebut, dan tidak benar kalau kami pindahkan untuk memperlancar aksi pelaku Narkoba di dalam Lapas,” ungkapnya ke media, Sabtu melalui pesan WhatsApp (25/1/2025).

Menanggapi kejadian tersebut aktivis pemerhati hak-hak narapidana mengaku khawatir agar ada tim investigasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Kami berharap ada investigasi menyeluruh dari pihak yang berwenang. Jangan sampai kasus seperti ini dibiarkan begitu saja, karena ini menyangkut nasib dan keadilan bagi warga binaan yang tidak bersalah,” ujar seorang aktivis pemerhati hak-hak narapidana di Takalar.

Kasus ini kembali membuka diskusi mengenai transparansi dan pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan. Berbagai pihak mendesak agar dilakukan evaluasi terhadap kinerja Lapas Takalar, terutama terkait dugaan adanya praktik suap dan perlakuan diskriminatif terhadap warga binaan.

“Kita tidak bisa membiarkan hal ini berlarut-larut. Keberadaan jaringan Narkoba di dalam Lapas harus diberantas, dan jika ada oknum yang terlibat, mereka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar salah satu pemerhati hukum pidana di Sulawesi Selatan.

Pihak keluarga berharap kasus ini tidak berhenti di tengah jalan dan akan terus mengawal perkembangan hingga mendapatkan kejelasan dan keadilan bagi warga binaan yang dipindahkan.

“Karena pernyataan yang disampaikan oleh Kalapas Takalar, belum cukup untuk meredakan kekhawatiran keluarga, yang tetap menuntut transparansi serta meminta agar pihak berwenang, termasuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), turun tangan menyelidiki kasus ini”, pungkasnya.

 

 

 

Penulis: Uchu/Tim

Editor: Muhammad Yusuf Hafid

Pos terkait