Kumbanews.com – Pengurus Besar Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D-KONUT) meminta aparat kepolisian menertibkan aktivitas pertambangan di Blok Mandiodo. Pasalnya, beberapa perusahaan diduga melakukan kejahatan pertambangan (Ilegal Mining).
“Adap perusahaan menambang tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), tanpa RKAB, pencemaran lingkungan, tidak memiliki KTT dan Tersus yang tidak ada/terdaftar, memakai dokumen perusahan lain,” salah seorang pengurus P3D KONUT, Jefri.
Dia mengatakan pihak kepolisian seharusnya turun tangan menindaki perusahaan-perusahaan nakal itu. Jika tidak, tentu menimbulkan kecurigaan masyarakat terhadap penegak hukum.
“Perusahaan itu tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum serta instansi terkait. Hal ini menjadi tanda tanya besar. Apalagi kamu sudah mengantongi dokumentasi perusahaan yang diduga kuat melakukan ilegal mining,” ujar Jefri.
Ditempat yang sama Prisedium Koalisi Aktivis Pemerhati Lingkungan dan Pertambangan Sulawesi tenggara (KAPITAN SULTRA), Asrul mengatakan maraknya ilegal mining di Blok Mandiodo dinilai tidak tegasnya pemerintah dan penegak hukum dalam melakukan upaya pencegahan sanksi administrasi dan sanksi hukum tindak pidana pertambangan.
“Disisi lain berakarnya sistem modus operandi berjalan dengan begitu terstrukturnya baik itu dalam bentuk intervensi dari oknum-oknum petinggi dan pola-pola koordinasi ke berbagai pihak yang berkepentingan,” kata Asrul.
Masih kata Asrul, carut marutnya pertambangan di Blok Mandiodo ini lemahnya pengawasan dari pihak-pihak terkait.
“Banyaknya perusahaan tanpa memiliki izin usaha jasa pertambangan dan berkerjasama dengan pemilik IUP tanpa memperdulikan kaidah pertambangan,” jelasnya.
“Siapa yang akan nanggung kerusakan itu, mulai Jamrek dan pasca tambang. Jelas pihak pemilik yang mengaku izin usaha pertambangan, padahal mereka sudah tak punya kewenangan secara legal yang jelas,” tambahnya.
Rahman