Kumbanews.com- Aktivitas penambangan pasir ilegal di Kampung Bontoa, Dusun Tuiywini, Desa Gentungan, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, terus berlanjut meskipun telah dilarang oleh Pemerintah Desa Gentungan. Kelompok usaha tambang tersebut mengabaikan teguran dan larangan demi mengejar keuntungan, Senin ( 25/11/2024).
Kepala Desa (Kades) Gentungan, Drs. H. Syarif S.Ag Dg Esa, didampingi dua perangkat desanya, menjelaskan bahwa pada Minggu, 23 November 2024, sekitar pukul 15.30 WITA, ia menerima informasi dari warga Kampung Bontoa tentang alat berat (ekskavator) yang siap beroperasi untuk penambangan pasir di lokasi dekat pemukiman.
Menanggapi hal tersebut, Kades menginstruksikan warganya untuk menemui Kadus Tuiywini guna menyampaikan larangan penambangan. Kadus Tuiywini kemudian mengumumkan larangan tersebut melalui pengeras suara masjid.
Namun, larangan tersebut diabaikan oleh sejumlah tokoh masyarakat dan pemilik lahan. Mereka tetap melanjutkan aktivitas penambangan dengan alasan lahan tersebut bukan milik pemerintah. Menurut Kadus Tuiywini, pemilik lahan menyatakan, “Sekalipun pemerintah desa melarang, kami tetap akan melakukan kegiatan penambangan.”
Pemerintah Desa Gentungan dan sebagian besar warga berharap aparat penegak hukum segera menindak tegas para pelaku tambang ilegal ini dan memberikan efek jera.