Kumbanews.com – Tambang galian C ilegal di sekitar perumahan Pradana Residence 7, yang berada di Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua Wua, Kota Kendari kembali beroperasi. Padahal sudah dilarang sejak tahun lalu.
Berdasarkan pantauan Kumbanews.com, Minggu (6/2/2022) masih ada ekskavator beroperasi melakukan penggalian tambang. Dan, ada juga truk terus bergerak mengangkut tanah.
Camat Wua-wua, Asman, mengatakan sebelum tambang itu beroperasi harus berkoordinasi dengan Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan (BLHK) terkait dampak lingkungannya.
” Bisa juga koordinasi dengan lurah setempat dan sampaikan terkait hal ini. Terima kasih informasi yang diberikan,” kata Asman.
Sementara, Lurah Anawai, Arman kaget mendengar beroperasinya tambang tersebut. Pasalnya, sudah ada kesepakatan antara pihak penambang dan warga untuk tidak melakukan aktivitas tambang di perumahan.
” Kami kelurahan telah memberikan pernyataan untuk tidak melakukan operasi penambangan di dalam perumahan kepada pihak pengelola,” kata Arman.
“Karena tahun lalu bulan Desember 2021, warga bersama Bhabinkamtibmas dan penggelola sudah dipertemukan di kantor dan dibuatkan pernyataan untuk tidak melakukan aktivitas dan disetujui,” ujar Arman.
Arman mengatakan pihaknya akan bertindak tegas jika pihak pengelola melanggar kesepakatan.
“Kalau benar dia melakukan lagi, saya akan melakukan tindakan tegas. Nanti, besok kami tindak lanjuti dan memanggil pengembangnya. Kalaubenar dia beroperasi berarti dia sudah melanggar dan harus ditindak lanjuti tuntas.
Mediapun berusaha mengkonfirmasi pemilik lahan yang diduga tambang liar atas nama Ario.namun tidak mendapatkan jawaban, malah nomor media di blokirnya,pada hari Minggu.
Lihat video: