Tangkap Pengedar Narkoba, Satres Narkoba Polres Kolut Sita 9 Paket Sabu

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Tim Personil Sat Res Narkoba Polres Kolaka Utara, mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak dapat disebut identitasnya bahwa Jassin Alias Mandra (28) telah memiliki, menguasai, menyimpan Narkotika diduga dan akan melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu dengan total berat bruto10.54 gram.

Disaat itu juga Anggota Sat Resnarkoba menuju ke Desa beringin Kec. Watunohu, Kab. Kolaka Utara melakukan Penyelidikan atas perintah Kasat Res Narkoba Iptu Jamarin Riche, sekitar Jam 22.00 Wita. Kamis 20 Agustus 2020.

Bacaan Lainnya

Lanjut,Tim Sat Res Narkoba Polres Kolut menemukan saudara HASDIN ALS. MANDRA(28) di pinggir jalan depan pasar beringin Kec. Ngapa Kab. Kolut dan langsung melakukan penangkapan terhadap saudara HASDIN Als. MANDRA(28) kemudian melakukan penggeledahan badan dan anggota Sat Res Narkoba menemukan 1 sachet plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis Shabu di saku celana belakang sebelah kiri dan juga menemukan 1 sachet plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu ditanah, beserta hp merk nokia setelah itu pers Sat Res Narkoba mengiterogasi pelaku dan pelaku mengatakan bahwa tinggal dirumah kost yang terletak di desa beringin sehingga dilanjutkan penggeledahan rumah tempat pelaku dan menemukan 1 (satu) sachet plastik bening besar yang berisi 7 sachet plastik bening berisi narkotika jenis shabu dan peralatan alat hisap narkotika.

Selanjutnya saudara HASDIN ALS. MANDRA beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Kolaka Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang buktinya sebagai berikut :

– 9 (Sembilan) Shacet plastik bening berisi Kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu.
– 2 (Dua) buah sendok terbuat dari pipet plastik ujungnya runcing.
– 1 (satu) buah pirek kaca
– 2 (dua) buah sumbuh
– 1 (satu) set alat hisap shabu/boong
– 1(satu) buah timbangan digital
– 50 (lima puluh) sachet plastik bening ukuran kecil.
– 1(satu) sachet plastik bening ukuran besar
– 6 (enam) lembar uang pecahan 100 ribu rupiah.
– 2 (dua) lembar uang pecahan 10 ribuh rupiah
– 1 (satu) lembar uang pecahan 5 ribu rupiah
– 2 (dua) lembar uang pecahan 2 ribu rupiah.
– 1 (satu) buah hp merk oppo type A5S Warna merah
– 1 (satu) buah hp nokia tipe TA/1034 warna hitam
– 1 (satu) buah korek gas
– 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam.

MELANGGAR PASAL
Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Laporan : Abd. Aziz Hafid

Pos terkait