Tanpa Izin Lingkungan, Bukti PT. ANTAM Tambang di IUP Bodong

“Izin lingkungan merupakan jantung sistem perizinan di negeri ini,”

Setiap usaha yang termasuk di dalam Peraturan Menteri tersebut terancam pidana hingga 3 tahun penjara dan denda hingga Rp 3 miliar jika tak memiliki izin lingkungan. Sanksi ini berlaku bagi pejabat yang mengeluarkan izin maupun pelaku usaha.

Bacaan Lainnya

Surat izin lingkungan dikeluarkan berdasarkan kajian terhadap Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UPL). “Dua dokumen ini menjadi dasar kajian diterbitkannya Surat Izin Lingkungan,”

Hal ini sesuai dengan Pasal 33 ayat 4 UUD 1945 yang menyatakan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas beberapa prinsip di antaranya berwawasan lingkungan.

setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki. AMDAL atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan. Kemudian dari izin lingkungan tersebut diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL. Selanjutnya, izin lingkungan tersebut wajib mencantumkan persyaratan yang dimuat
dalam keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL. Kemudian, izin tersebut
diterbitkan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/
Walikota sesuai dengan kewenangannya.

Kedua, Akibat hukum bagi pejabat yang tidak
mengindahkan prosedur dan persyaratan penerbitan izin lingkungan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 111 dan Pasal 112 UUPPLH. Dimana bentuk sanksi yang dirumuskan adalah pidana penjara dan pidana denda.

Rekomendasi Instansi atau pejabat yang berwenang untuk menerbitkan izin lingkungan harus menjelaskan secara terbuka tentang prosedur dan persyaratan izin lingkungan. Hal yang demikian akan memberikan informasi secara dini bagi masyarakat yang membutuhkannya.
Bahwa pejabat dalam melaksanakan pelayanan
perizinan lingkungan harus berpedoman pada prosedur dan persyaratan yang telah ditentukan. Pelayanan yang taat prosedur akan memberikan kepastian dan preseden yang positif bagi masyarakat luas.

Pemerintah daerah konut dalam hal ini dinas lingkungan hidup ( DLH ) dan PTSP konut untuk berhati-hati mengeluarkan rekomendasi atau izin lingkungan yang di mohon kan oleh pihak PT. Antam pada iup nomor 15 tahun 2010 yang kami sebut cacat demi hukum. Kami tahu surat permohonan sudah lama di layangkan oleh PT. Antam dan mengendap di meja kadis lingkungan. Tidak bisa di proses karena pihak yang bermohon tidak dapat menunjukkan dan melengkapi dokumen persyaratan nya.

Agar tidak menjadi pembiaran dan terkesan main mata, sepatutnya instansi terkait sesegera mungkin menghentikan sementara kegiatan Antam di Tapunopaka. Kalau tidak mampu hentikan, mundur saja jadi kadis, daripada bagimu menjadi dosa atas kerusakan lingkungan.

Sikap Investasi arogan PT. Antam, anak perusahaan dari INALUM ini terkesan perusahaan plat merah manajemen Belanda. Sudah dua kapal ( Vesel ) yang di ekspor dengan estimasi 100.000 MT material Ore, tapi apa, sembrono dan acuh terhadap aturan.

Silahkan lanjutkan jual ekspor nya sekalipun itu merugikan buat daerah kabupaten Konawe Utara. kami pun ikhlas jika semua keuntungan nya di pakai bayar utang negara. Kami bosan dan sudah lupa apalagi mau tagih janji Antam bangun pabrik. ya kami pasrah saja toh juga Pemda Konut tidak pernah pusing.

 

Ashari Ashari ketua LSM Lempeta Konawe Utara

Lembaga Pemerhati Tambang Konut

Pos terkait