Kumbanews.com – Anwar Usman dengan santai mengaku tak berdosa setelah melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi, karena terbukti membiarkan Mahkamah Konstitusi (MK) diintervensi pihak luar dalam memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Anwar justru menuding Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang memberhentikan dia dari jabatan Ketua MK, karena menurutnya tidak mengikuti Peraturan MK (PMK) 1/2023 tentang MKMK, terkait sidang pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi tidak dilakukan tertutup.
“Saya menyayangkan proses peradilan etik yang seharusnya tertutup sesuai dengan Peraturan MK, dilakukan secara terbuka,” ujar Anwar dalam jumpa pers di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (8/11).
“Hal itu secara normatif, tentu menyalahi aturan, dan tidak sejalan dengan tujuan dibentuknya Majelis Kehormatan, yang ditujukan untuk menjaga keluhuran dan martabat Hakim Konstitusi, baik secara individual, maupun secara institusional,” sambungnya.
Selain itu, Anwar juga merespon pernyataan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, yang menyatakan putusan MKMK dalam perkara etik ipar Presiden Joko Widodo itu, ditujukan memperbaiki persepsi negatif publik terhadap MK.
“Begitu pula halnya, tentang Putusan Majelis Kehormatan MK, meski dengan dalih melakukan terobosan hukum, dengan tujuan mengembalikan citra MK di mata publik, hal tersebut tetap merupakan pelanggaran norma, terhadap ketentuan yang berlaku,” keluhnya.
Dalam kesempatan itu, Anwar sama sekali tidak menyampaikan permintaan maaf kepada publik, justru dia merasa difitnah dengan adanya MKMK yang membuktikan adanya intervensi dalam memutus perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu itu.
“Saya tidak pernah berkecil hati sedikitpun, terhadap fitnah yang menerpa saya, namun fitnah keji yang menerpa saya, bahwa saya memutus perkara tertentu berdasarkan kepentingan pribadi dan keluarga, hal itulah yang harus diluruskan,” tandasnya.
Dalam putusan MKMK yang dibacakan Jimly Asshiddiqie sore kemarin, Selasa (7/11), disebutkan 5 dosa Anwar yang di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketidakberpihakan, Penerapan angka 5 huruf b, dan Prinsip Integritas, Penerapan angka 2,” ungkap Jimly membacakan amar putusan.
2. Sebagai Ketua MK terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan (judicial leadership) secara optimal, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Penerapan angka 5.
3. Terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi, Penerapan angka 1, 2, dan 3.
4. Menyampaikan ceramah mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang berkaitan erat dengan substansi perkara menyangkut syarat usia Capres dan Cawapres, sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketidakberpihakan, Penerapan angka 4.
5. Anwar dan seluruh Hakim Konstitusi terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang bersifat tertutup, sehingga melanggar Prinsip Kepantasan dan Kesopanan, Penerapan angka 9.
Sumber: rmol