Kumbanews.com – LSM PERAK kembali menemukan dugaan pemalsuan dokumen pada proses pelaksanaan pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tahun 2021 yang sedang berlangsung.
Pada jalur zonasi, calon siswa PPDB Online yang akan mendaftar di SMA Negeri 5 Makassar tidak dapat mengakses masuk ke sistem. Usut punya usut ternyata identitas nomor induk kependudukan yang bersangkutan sudah terpakai atau ada yang sudah gunakan mendaftar.
“Anak saya tidak bisa saya daftar Pak, yang muncul NIK telah terdaftar oleh siswa Nur Aini Istihar (0066459706) di jalur zonasi tahap 1,” ungkap orang tua Siswa yang datang mengadu ke Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel karena merasa dirugikan, Kamis (17/6/21).
Ia juga menuturkan jika anaknya yang bernama Tita Anwar Suryatmana sangat kecewa karena ada yang mengatasnamakan identitas kependudukannya.
Ketua LSM PERAK, Adiarsa MJ, SH sangat menyayangkan tidak ketidakprofesionalan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.
“Kenapa bisa terjadi seperti ini, saya kira Dinas Dukcapil sudah garansi terkait keakuratan data kependudukan siswa loh kok bisa dimanipulasi dan lolos ke sistem,” ujarnya
Ia meminta pihak Dinas Pendidikan memberikan penjelasan resmi terkait temuan ini.
“Kami minta pihak Dinas buka dan laporkan pelakunya terkait pemalsuan dokumen,” tegas Adiarsa.
Dengan adanya kejadian seperti ini, Adiarsa menduga peran Dinas Dukcapil tidak efektif.
“Kami meminta bahkan mendesak Panitia PPDB membuka sampel urutan 1 sampai 100 KK yang lolos jalur zonasi khususnya di sekolah SMAN 5, SMAN 17 dan SMAN 1 Makassar apa betul tinggal dan punya kartu keluarga di tempat yang bersangkutan daftar,” terangnya.
Dalam proses pelaksanaan PPDB Online ini, LSM PERAK juga meminta masyarakat turut berperan melakukan pengawasan dan melaporkan jika ada temuan pelanggaran agar pendidikan di Sulsel semakin berkualitas.
“Ini sudah satu temuan kami, segala temuan di lapangan akan kami kaji dan laporkan ke penegak hukum,” pungkasnya.
(*)