Kumbanews.com – Hotel MaxOne Makassar kini menjadi pusat perhatian publik setelah terungkapnya dugaan persekongkolan jahat dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar, yang diduga merugikan keuangan negara beberapa minggu lalu, Jumat (30/08/2024).
Tuduhan ini mencuat melalui rekaman video yang kini viral di media sosial, yang memicu kemarahan dan desakan agar pihak hotel bertanggung jawab.
Peristiwa ini bermula dari sebuah kegiatan yang diselenggarakan oleh Bidang Sekolah Dasar (SD) di Hotel MaxOne.
Dalam kegiatan tersebut, muncul dugaan bahwa telah terjadi persekongkolan jahat antara hotel dan oknum di Disdik Makassar.
Bendahara Disdik, Fika, mengaku dalam rekaman yang tersebar luas bahwa ia diperintahkan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, MM, untuk berkoordinasi dengan pihak hotel tanpa melibatkan Kepala Bidang SD, Muhammad Aris.
“Saya cuma diperintahkan oleh Kadis untuk mengambil tindakan di hotel,” ujar Fika dalam rekaman tersebut.
Pernyataan ini menimbulkan kontroversi karena dianggap melanggar prosedur yang berlaku dan tidak transparan. Muhammad Aris, Kabid SD, menyatakan ketidakpuasannya dan menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran etika.
“Etikanya harus sampaikan dulu baru ke hotel,” tegas Aris, menunjukkan ketidakpuasan terhadap praktik-praktik yang tidak melibatkan koordinasi yang jelas.
Ia juga mengancam akan mengungkap lebih lanjut semua praktik keuangan yang tidak jelas di Dinas Pendidikan jika tindakan serupa berlanjut.
Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman, mengidentifikasi dua potensi tindak pidana dari rekaman tersebut.
Pertama, pelanggaran UU ITE terkait penyebaran rekaman tanpa izin, dan kedua, dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan kolusi antara Hotel MaxOne dan Disdik Makassar,”ujarnya pada kumbanews.com Jumat ( 30/08/2024).
“Kasus ini sangat serius dan berpotensi besar. Ada indikasi pelanggaran UU ITE karena rekaman disebarkan tanpa izin, dan yang lebih mengkhawatirkan adalah dugaan kolusi yang merugikan negara,” kata Ruslan.
Ia menegaskan bahwa Hotel MaxOne tidak bisa lepas dari tanggung jawab jika terbukti terlibat dalam praktik tersebut.
Ruslan juga mempertanyakan dugaan pengurangan harga yang diberikan Hotel MaxOne kepada penyelenggara kegiatan tetapi tetap mengenakan tarif standar pada tagihan (invoice) ke Dinas Pendidikan.
“Jika benar ada pengurangan harga yang tidak tercermin dalam invoice resmi, ini bisa menjadi indikasi praktik yang merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ruslan menyoroti pentingnya dokumen tanda penerimaan uang pengembalian ke Dinas Pendidikan. Dokumen tersebut dapat menjadi bukti kuat adanya praktik yang tidak sesuai prosedur.
“Jika dokumen ini ada, maka semakin memperkuat dugaan manipulasi yang disengaja,” jelasnya.
Ruslan juga mengungkapkan bahwa ada kabar bahwa pihak kepolisian telah melakukan penyitaan barang bukti di Hotel MaxOne.
“Informasi ini penting untuk memastikan apakah pihak berwenang sudah mengambil langkah hukum terkait kasus ini. Jika ada penyitaan barang bukti, itu menunjukkan bahwa kasus ini sudah dalam tahap penyelidikan serius,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, General Manager Hotel MaxOne Makassar, Muhammad Yusuf Sandy, belum memberikan tanggapan terkait dugaan persekongkolan jahat ini, baik melalui telepon maupun WhatsApp.
Tidak sampai disitu media kumbanews.com mendatangi Hotel MaxOne Makassar, untuk bertemu General Manager namun, kata RN (insial), selaku karyawan Hotel MaxOne GM tidak berada di tempat. “Nanti hari senin di jadwal ulang jika media ingin bertemu,” terang RN ke kumbanews.