Kumbanews.com – Artis Nikita Mirzani dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pemerasan disertai ancaman terhadap bos skincare Reza Gladys (RGP).
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Khairul Saleh dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp1 miliar,” kata Khairul saat membacakan amar putusan.
Hakim menegaskan, jika denda tidak dibayar, maka Nikita akan menjalani pidana pengganti berupa kurungan selama tiga bulan. Sementara itu, dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang turut disangkakan kepada Nikita dinyatakan tidak terbukti.
Sidang pembacaan putusan berlangsung pukul 12.40 WIB dengan pengamanan ketat. Nikita hadir sebagai terdakwa dalam perkara yang berawal dari dugaan pemerasan terhadap produk skincare milik dokter Reza Gladys yang disebut belum terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan. Dalam dakwaannya, JPU menyebut Nikita meminta Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut agar tidak membongkar produk tersebut ke publik.
Uang hasil pemerasan itu disebut digunakan Nikita untuk melunasi sisa kredit pemilikan rumah (KPR). Kasus ini juga menyeret nama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, yang diduga turut membantu dalam aksi pemerasan tersebut. (**)





