Terekam Kamera, Diduga Oknum Polisi Lalu Lintas Lakukan Pungli Rp150.000 kepada Pengendara di Gowa

Kumbanews.com – Seorang anggota polisi lalu lintas di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Bripka EF, viral di media sosial seusai terekam kamera melakukan pungutan liar (pungli). Aksi tidak terpuji itu dilakukan terhadap seorang pengendara wanita yang kedapatan tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Peristiwa memalukan itu terjadi di jalan poros Limbung, Kecamatan Bajeng, dan videonya tersebar luas sejak 27 Mei 2025. Dalam rekaman, terlihat Bripka EF melakukan tawar-menawar terkait pelanggaran lalu lintas.

Bacaan Lainnya

Alih-alih memberikan tilang resmi sesuai SOP, Bripka EF menerima uang titipan sebesar Rp 150.000 dari si pengendara agar tidak diproses secara hukum.

Menanggapi kejadian ini, Kasat Lantas Polres Gowa Iptu Bahrul langsung menyerahkan Bripka EF ke Unit Propam Polres Gowa untuk dilakukan pemeriksaan. “Kami sudah menyerahkan Bripka EF ke Propam untuk diperiksa dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Bahrul, Kamis (29/5/2025).

Sementara itu, Kasi Propam Polres Gowa AKP Wahab menyampaikan, Bripka EF telah dinonaktifkan dari jabatannya di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gowa sebagai bentuk sanksi dan evaluasi internal. “Yang bersangkutan telah diperiksa dan dikenakan sanksi nonjob. Ini sebagai bentuk pembelajaran agar tidak terulang kembali,” tegas Wahab.

Polres Gowa menegaskan, tindakan Bripka EF tidak mencerminkan integritas institusi, dan penanganan cepat dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap kepolisian. “Kami berkomitmen menegakkan aturan internal dan menindak setiap pelanggaran, sekecil apa pun,” pungkas AKP Wahab.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Pelanggaran prosedur, apalagi disertai pungli, bukan hanya mencederai aturan, tetapi juga merusak citra kepolisian sebagai pelayan masyarakat. (**)

 

Pos terkait