Tergoda Nafsu Usai Nonton Film Porno, Pemuda Cabuli Jemaah Masjid di Bandar Lampung

Pelaku pelecehan seorang jemaah perempuan di Masjid Darul Iman, Bandar Lampung saat salat. Polisi mengungkap pelaku terdorong nafsu setelah menonton film porno di ponselnya. Tersangka kini ditahan dan terancam hukuman sembilan tahun penjara.

Kumbanews.com – Kepolisian mengungkap fakta baru kasus kekerasan dan pelecehan seksual di Masjid Darul Iman, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Teluk Betung Selatan. Pelaku berinisial TH (23) melakukan aksinya karena dorongan nafsu setelah menonton film porno di ponselnya.

Kapolsek Teluk Betung Selatan AKP Galih Ramadhan Hariomursid menjelaskan, perbuatan cabul itu dilakukan terhadap TR (22), jemaah perempuan yang tengah menunaikan salat pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.

Bacaan Lainnya

“Pelaku mengaku tidak dapat menahan hawa nafsu setelah menonton film porno. Ia kemudian melakukan perbuatan tersebut terhadap korban,” ujar Galih, Senin (3/11/2025).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga mengaku memiliki ketertarikan pribadi terhadap korban yang merupakan jemaah aktif di masjid tersebut. “Pelaku menyukai korban karena sering melihatnya dalam kegiatan pengajian dan aktivitas keagamaan,” tambah Galih.

TH telah ditangkap bersama barang bukti berupa ponsel dan pakaian yang digunakan saat kejadian. Polisi menjeratnya dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya kalangan muda, agar lebih bijak menggunakan internet dan menjauhi konten pornografi.

“Banyak tindakan menyimpang yang berawal dari tontonan tidak bermoral. Kami mengimbau para pemuda agar berhati-hati dan menghindari hal-hal yang bisa memicu perilaku kriminal,” tutup Galih. (**)

Pos terkait