Kumbanews.com -Dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dilaporkan Lesti Kejora terhadap suaminya, Rizky Billar akhirnya terjawab.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkap kronologi peristiwa KDRT yang dialami Lesti Kejora hingga Rizky Billar dipolisikan pada Rabu (28/9/2022).
Perselingkuhan yang dilakukan Rizky Billar disebut sebagai pemicu pertengkaran yang berujung KDRT.
Rizky Billar naik pitam gara-gara ketahuan berselingkuh dengan perempuan lain oleh Lesti Kejora. Emosi Billar makin memuncak karena sang istri minta dipulangkan ke rumah orangtuanya.
Ayah satu anak itu kemudian mendorong Lesti Kejora. Tidak hanya itu, ia pun membanting dan mencekik sang istri hingga korban terjatuh ke lantai.
“Terlapor emosi, mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh kelantai,” kata Zulpan kepada wartawan Kamis (29/9/2022), sebagaimana dilansir Suara.com.
Zulpan mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (28/9/2022) pukul 02.30 WIB.
Kemarahan Rizky Billar pada Lesti Kejora tak berhenti di situ. Pada pukul 10.00 di hari yang sama, Lesti kembali alami kekerasan.
Kali ini, Lesti Kejora ditarik hingga dibanting oleh Billar di kamar mandi. Akibatnya, Lesti merasakan sakit yang luar biasa di beberapa bagian tubuhnya.
“Sehingga tangan kanan, kiri,leher dan tubuhnya merasa sakit,” kata Zulpan.
Setelah kejadian tersebut, Lesti Kejora melaporkan kekerasan yang dialaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Polisi juga telah melakukan visum terhadap Lesti Kejora usai membuat laporan dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar.
Ayah satu anak itu diduga melanggar ketentuan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU-PKDRT).
Menurut ketentuan dalam undang-undang, Rizky Billar terancam hukuman berat andai terbukti melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora.
“Ancaman pidananya paling tinggi 15 tahun penjara,” ujar Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.
Source: suara