Kumbanews.com – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto sekaligus terpidana kasus korupsi proyek KTP Elektronik (KTP-El) selesi diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap PLTU Riau-1 untuk tersangka Dirut PLN Sofyan Basyir.
Setelah kurang lebih sekitar tujuh jam dari pukul 08.00-17.00 WIB, Setnov keluar dari gedung KPK mengenakan jaket kulit hitam dan tampak tetap segar.
Kepada awak media, Setnov membantah bahwa dirinya melakukan pertemuan khusus dengan Sofyan Basyir. Menurut Setnov, Sofyan hanya pernah bercerita tentang program pemerintah soal pembangkit listrik 35000 Mega Watt.
“Enggak pernah, enggak pernah (bertemu Sofyan Basyir). Dia hanya menjelaskan program-programnya 35000 MW, yang sudah berhasil 27000 MW mengenai PLTG yaitu gas yang udah lama gak berjalan,” ujar Setnov kepada awak media di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Selasa (14/5).
Ia juga membantah diperiksa penyidik KPK untuk Sofyan Basyir terkait dirinya yang diduga meminta jatah PLTU Riau-1. Setnov mengaku hanya menanyakan soal PLTG di Riau.
“Ya ini kan tersangkanya Pak Sofyan. Jadi saya meluruskan bahwa enggak pernah saya meminta untuk PLTU Riau, yang saya menanyakan adalah mengenai yang berkaitan PLTG. Jadi saya menanyakan karena udah lama enggak berjalan. Jadi saya nanyakan itu,” jelasnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sedikitnya lima orang tersangka dan beberapa diantaranya telah mendapatkan vonis hukuman penjara seperti eks Anggota Komisi VII DPR RI Eni Saragih, Pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, Mantan Mensos Idrus Marham, pengusaha Samin Tan, dan Dirut PLN Sofyan Basir.
Sofyan diduga terlibat dalam pengadaan proyek PLTU Riau-1, bersama Eni Saragih untuk memuluskan tender pembangkit listrik di Riau itu.
Proyek PLTU Riau-1 merupakan salah satu agenda program pembangkitan listrik yang dicanangkan pada era kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
Proyek itu rencananya akan dipegang oleh Blackgold Natural Recourses Limited, melalui anak perusahaannya PT Samantaka yang nantinya dikerjakan oleh PT Pembangkit Jawa-Bali dan China Huadian Engineering. (*)