Kumbanews.com – Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 4360 K/Pid.Susu/2021, tertanggal 16 November 2021, yang amarnya memutuskan terpidana Muhammad Iqbal bin Amiran dijatuhi pidana penjara 4 (empat) tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000 ( dua ratus juta rupiah ) subsidair 6 bulan kurungan serta pidana tambahan yakni, membayar uang pengganti senilai Rp. 10.000 ( sepuluh ribu rupiah ).
Diketahui bahwa, terpidana telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan bibit kelapa sawit kegiatan bibit unggul perkebunan pada Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat, tahun anggaran 2013. Dimana dalam proses pelaksanaan putusan pengadilan, Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pasangkayu Hendryko Prabowo SH. dan Kasi Intel Kejari Pasangkayu M. Zaki Mubarak SH. bertindak selaku ketua tim jaksa eksekutor.
Kasi Pidsus Kejari Pasangkayu Hendryko Prabowo SH. saat diwawancarai melalui telepon seluler ( Jum’at, 07-01-2022 ) menjelaskan bahwa saat ini terpidana menjalani hukumannya di Rumah Tahanan klas 2b Mamuju. Dia juga menjelaskan bahwa terpidana menyerahkan diri didampingi kuasa hukumnya Abdul Wahab dan telah menjalani pemeriksaan Swab Antigen di Klinik Polres Mamuju sebelum akhirnya dibawa ke Rutan.
Hendryko Prabowo menambahkan, bahwa melalui pengungkapan berbagai kasus, Kejari Pasangkayu peringkat 1 dalam penanganan kasus korupsi se Sulawesi Barat dan di awal 2022, Kejari Pasangkayu kembali memperlihatkan kinerja dengan keberhasilannya mengeksekusi 1 orang terpidana korupsi.
” Ini merupakan sebuah prestasi di awal tahun dan tentunya kami berharap agar ke depan kualitas kinerja dapat kami tingkatkan”, pungkasnya mengakhiri wawancara.