Bekas Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman
Kumbanews.com – Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja resmi dipecat sebagai anggota Polri.
Sebagaimana putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan hari ini, AKBP Fajar disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Terhadap terduga pelanggar, dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Karopenmas, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin, 17 Maret 2025.
AKBP Fajar juga disanksi administratif berupa penempatan khusus yang sudah dijalani di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri selama 7 hari, terhitung tanggal 7 sampai 13 Maret 2025.
“Dalam sanksi administratif kedua, diputuskan pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri,” lanjut Brigjen Trunoyudo.
Putusan ini diterima AKBP Fajar karena terlibat kasus pencabulan anak di bawah umur dan narkoba.
“Perlu kami sampaikan, atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding,” tegas Trunoyudo.
Fajar dijerat pasal berlapis, mulai Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE 1/2024 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Sumber: RMOL