Kumbanews.com – Setelah massa berorasi bergantian selama dua jam, akhirnya pihak pansus hak angket DPRD Sulsel bersedia menerima perwakilan massa untuk berdialog. Hasil audiensi antara massa aksi dengan Ketua Pansus Hak Angket. DPRD Sulsel Jalan Urip Sumoharjo Kota Makassar, Senin [19/08/2019] siang.
Dari massa aksi, Jendral lapangan Asdar Akbar mewakili 40 kelompok se Sulawesi Selatan menyampaikan pihaknya menginginkan transparansi dari Pansus Hak Angket karena dinilai memaksakan pemakzulan terhadap Gubernur Sulsel yang baru menjabat belum setahun.
Menanggapi usulan Asdar Akbar, Ketua Pansus Hak Angket DPRD Sulsel Kadir Halid mengutarakan jika hasil persidangan nantinya akan mengusulkan ke Mahkamah Agung [MA].
“Saya ketua pansus kok, saya akui yang usulkan hak angket ini. Untuk memperbaiki bagaimana Sulawesi Selatan ini lebih bagus. Hasil dari persidangan nanti akan kita usulkan ke Mahkamah Agung, biarlah MA yang akan menyidangkan. Bagaimana nanti disana silahkan lakukan lobi-lobi”, ucapnya.
Seketika usai Ketua Pansus Hak Anglet utarakan dan menyebut “Lobi-lobi” salah satu perwakilan massa aksi merasa keberatan. Mereka tidak setuju bahasa Kadir Halid itu. Menurut mereka ucapan Kadir Halid tentang “Lobi-lobi” tidak pantas diucapkan di rana publik yang seolah menggambarkan kebiasaan buruk DPRD Sulsel soal “Lobi-lobi”.
“Kami meminta transparansi bapak, bukan Lobi-lobi bapak, tidak pantas itu diucapkan di publik, karena ini bukan persoalan Lobi-lobi lagi tapi bagaimana anda bisa transparan dalam melakukan tindakan, jangan jadi contoh yang kurang baik terhadap rakyat, anda ini perwakilan rakyat, ada yg anda wakili bukan anda penentu, tapi rakyat”, tegas salah satu massa aksi, di ruangan aspirasi DPRD Sulsel.
Lanjut Kadir Halid menyatakan bahwa “Gubernur [Nurdin Abdullah] tidak salah tidak usah takutlah, tidak ada niat kita untuk memakzulkan Gubernur, tapi bagaimana Gubernur menegakkan aturan dan menjalankan aturan dengan baik. Nanti terserah kalau mau ikuti sidang Paripurna, nanti kita sampaikan semua hasil persidangan, tidak ada yang ditutup tutupi. Biar semua tahu apa yang kita bicarakan. Kita akan menuju kerapat pimpinan dalam sidang paripurna,” tukas Ketua Pansus Hak Angket itu
Kutip Wikipedia, maksud Pemakzulan diartikan adalah sebuah proses dari sebuah badan legislatif yang secara resmi menjatuhkan dakwaan terhadap seorang pejabat tinggi negara. Pemakzulan bukan selalu berarti pemecatan atau pelepasan jabatan, tetapi hanya merupakan pernyataan dakwaan secara resmi, mirip pendakwaan dalam kasus-kasus kriminal, sehingga hanya merupakan langkah pertama menuju kemungkinan pemecatan. Saat pejabat tersebut telah dimakzulkan, ia harus menghadapi kemungkinan dinyatakan bersalah melalui sebuah pemungutan suara legislatif, yang kemudian menyebabkan kejatuhan.
Dalam aksi ini, diperkirakan ada seribuan orang dari berbagai elemen kelompok yang tergabung dari berbagai daerah. (Rs)