Kumbanews.com – Pemerintah Kabupaten Maros belum mengalokasikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kebijakan tersebut masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Sekretaris Daerah Maros, Andi Davied Syamsuddin, mengatakan hingga saat ini belum ada aturan yang mengatur pemberian THR bagi PPPK paruh waktu.
“Belum ada kebijakan yang mengatur hal tersebut, karena terkait kemampuan keuangan daerah,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).
Sementara itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Maros dipastikan tetap menerima THR tahun ini. Pencairannya tinggal menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai dasar hukum pelaksanaan pembayaran.
Bupati Maros, Chaidir Syam, menegaskan pemerintah daerah telah menyiapkan sedikitnya Rp30 miliar untuk pembayaran THR ASN. Anggaran tersebut disebut sudah tersedia dalam kas daerah.
“Kalau Peraturan Pemerintah keluar, kita segera bayarkan karena kita sudah siapkan anggarannya sebesar Rp30 miliar,” kata Chaidir.
Sekitar 6.000 ASN tercatat akan menerima THR tahun ini. Jumlah anggaran yang disiapkan disebut tidak mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Chaidir menjelaskan, pada tahun-tahun sebelumnya THR biasanya dicairkan sekitar dua minggu hingga satu pekan sebelum Lebaran dan langsung ditransfer ke rekening masing-masing ASN.
Ia juga membuka peluang pencairan dilakukan lebih awal jika regulasi telah terbit. Menurutnya, percepatan pembayaran dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Ramadan dan Idulfitri.
“Tidak masalah jika harus cair lebih awal, karena anggarannya memang sudah ada,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengimbau para ASN agar memanfaatkan THR secara bijak, terutama untuk kebutuhan penting selama Ramadan dan menyambut Hari Raya Idulfitri.





