Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu, Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka.
Kumbanews.com – Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) meminta agar Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kecamatan Tinggi Moncong, Kabupaten Gowa, dihentikan, Jumat (14/2/2025).
Permintaan ini muncul setelah Tim Investigasi TIB menemukan sejumlah permasalahan multi kompleks, termasuk dugaan pungutan liar dan legalitas alas hak yang diduga lokasinya masih berada dalam kawasan hutan.
Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu, Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka, menyatakan bahwa terkait temuan Tim Investigasi TIB, alangkah baiknya pihak Kepala Kantor ATR/BPN menghentikan Program PTSL di Kecamatan Tinggi Moncong.
“Presiden TIB, Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka, menyarankan agar khusus di Kecamatan Tinggi Moncong, peningkatan hak tanah masyarakat dilakukan melalui rekomendasi tanah P2 Bupati Gowa saja,” ujar Daeng Mangka pada Jumat, (14/2).
“Sebaiknya PTSL di Tinggi Moncong dihentikan secepatnya, dan peningkatan haknya dilakukan melalui Surat Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Negara (SIPPTN) sesuai Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2014 dan Peraturan Bupati nomor 35 tahun 2015 tentang Penertiban dan Penggunaan Tanah Negara,” lanjutnya.
“Ini akan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gowa. PTSL di Tinggi Moncong hanya menguntungkan kelompok kapitalis saja, meskipun maksud dan tujuan PTSL untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah kepemilikan masyarakat, tanpa melihat status miskin dan kaya ,” jelasnya.
PTSL itu sangat rawan disalah gunakan karena dalam pelaksanaannya menggunakan rekomendasi secara kolektif dari Bupati Gowa
” Jadi jangan mengutamakan legalitas untuk lahan yang akan di komersilkan, atau diutamakan kepemilikan pejabat, utamakan kepemilikan masyarakat setempat,” ucap Daeng Mangka.
Saat ini, tim investigasi masih bekerja di Kelurahan Bulutana, setelah menyelesaikan penginputan data dan informasi di Desa Parigi dan Kelurahan Garassi.
“Pihak ATR/BPN Gowa harus segera mengambil langkah strategis dan bijak menyikapi temuan TIB ini. Jika PTSL di Gowa terkena dampak efisiensi anggaran belanja negara atau pengurangan anggaran, lebih baik dilakukan pengurangan kuotanya di Kecamatan Tinggi Moncong saja,” tutupnya.
Sementara itu, Nasir Maudu Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (Ketua PTSL) Kabupaten Gowa, menyampaikan baru mau penyuluhan di Kecamatan Tinggimoncong.
” Kalau kawasan Hutan ada datanya sama BPN, jadi tidak mungkin kita terbitkan sertifikat kalau masih masuk kawasan hutan ,” ucap Nasir Maudu kepada kumbanews melalui sambungan whatsapp, Jumat ( 14/2/2025).
Lanjutnya, kawasan ini belum dilakukan pengukuran, objek tanah yang di mohonkan masyarakat belum di ketahui lokasinya.
“Bagaimana caranya mengklaim bahwa masuk kawasan atau tidak sementara belum dilakukan Pengukuran. Objek tanah yang di mohonkan masyarakat belum di ketahui yang mana lokasinya,” jelas Nasir Maudu, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Gowa.
“Untuk masalah biayanya itu, Pihak BPN tidak mungkin tau karena persoalan pembiayaan berdasarkan Perbup itu pembiayaan di Desa/ Kelurahan?,”
sekitar 250 ribu perbidang dan Berdasarkan perbup, bisa silahkan di cek dan tidak ada ke BPN Gowa, “sambungnya.
Penulis: Ucu
Editor : Yusuf