Kumbanews.com – Netizen tengah ramai memperbincangkan artis Rachel Vennya yang tidak ditahan karena sopan dalam menjalani sidang. Menurut netizen, Rachel Vennya masih belum sopan dibandingkan Nenek Asyani.
Artis Rachel Vennya diputuskan menjalani masa percobaan 8 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat 10 Desember 2021 lalu.
Vonis ini mengharuskan Rachel tidak perlu menjalani hukuman penjara. Majelis hakim menilai Rachel Vennya sopan dan kooperatif selama proses hukum, sehingga hanya diberikan hukuman percobaan terkait kasus pelanggaran karantina.
“Hal yang meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, terdakwa bersikap sopan di persidangan,” kata hakim saat sidang pembacaan putusan di PN Tangerang, Jumat 10 Desember 2021.
Melansir terkini.id-jaringan Suara.com, hal yang memberatkan hingga divonis bersalah ialah Rachel Vennya dikenal publik, seharusnya memberikan contoh yang baik.
“Terdakwa merupakan public figure yang seharusnya menjadi contoh bagi para pengikutnya atau kepada masyarakat,” kata hakim. Rachel Vennya divonis bersalah dalam kasus pelanggaran karantina sepulangnya dari Amerika Serikat.
Apabila selama masa percobaan melakukan tindak pidana, dia dikenakan hukuman penjara empat bulan plus denda Rp50 juta subsider kurungan satu bulan.
Vonis serupa dijatuhi kepada kekasih dan manajernya, yakni Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa. Mereka terbukti melanggar Pasal 93 juncto Pasal 9 Ayat 1 UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Alasan hakim yang menilai Rachel Vennya sopan banyak ditanggapi netizen di media sosial. Sebagian mengaitkannya dengan peristiwa tentang Nenek Asyani yang divonis 1 tahun penjara karena didakwa mencuri dua kayu jati. Peristiwa tersebut masih berbekas di ingatan banyak masyarakat Indonesia.
“Lebih sopan mana dengan nenek Asyani, didakwa mencuri dua kayu jati Perhutani utk dipan tempat tidurnya, membela diri dengan mengatakan itu pohon yg ditanamnya bersama suami sambil bersimpuh di depan hakim, dan tetap dihukum 1 tahun,” tulis akun Aik_arif.
Source: suara