Tidak Memiliki IMB, Proyek Pembangunan Rehabilitasi Narkoba Diduga Memakai Anggaran Siluman dari Kementerian Sosial

Kumbanews.com – Proyek pembangunan perkantoran yang berada di Jalan Timbuseng, RT 01/RW 09,  kelurahan Barombong, kecamatan Tamalate, kota Makassar, tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dan ada dugaan anggaran yang dipakai untuk membangun proyek tersebut berasal dari anggaran siluman dari kementerian sosial.

Proyek pembangunan rehabilitasi narkoba di jalan Timbuseng kelurahan Barombong, Makassar. Foto: Muh.Yusuf Hafid

Baik warga, tokoh masyarakat dan juga pemerintah kelurahan Barombong, belum mendapat informasi mengenai  proyek pembangunan tersebut karena seolah-olah proyek ini ditutup-tutupi dan mereka belum mengetahui untuk apa proyek ini di bangun.

Bacaan Lainnya

Sementara itu pengawas proyek pembangunan perkantoran rehabilitasi narkoba, Fauzi mengatakan ” kami akan menjelaskan proyek pembangunan ini, karena kami LSM yang mendirikan yayasan ini dan konsepnya bersifat gratis tidak dipungut biaya.Terkait dengan pembangunan semua dikelolah menggunakan dana pribadi dan tidak menggunakan anggaran APBN maupun APBD, ungkap Fauzi.

Lanjut Fauzi juga mengatakan, “kalau Kementerian Sosial itu, merupakan mitra kami berdasarkan surat keputusan Menteri Sosial dalam melaksanakan program IPWL rehabilitasi sosial korban penyalagunaan narkoba. Untuk izin mendirikan bangunan perkantoran kami sudah ada, namun yang pegang bos saya, bisa anda kembali tanggal 3 november 2018. Dan mengenai sumber pendanaan silahkan langsung hubungi pimpinan saya, pak Andi Sulolipu.” Tutur Fuzi, Kamis (1/11).

Proyek pembangunan rehabilitasi narkoba di jalan Timbuseng kelurahan Barombong, Makassar. Foto: Muh.Yusuf Hafid

Untuk memperjelas kabar tersebut, redaksi kumbanews.com, menghubungi Andi Sulolipu melalui pesan singkat namun,  tak ada balasannya. Tidak sampai disitu kami mencoba menghubungi ketua RT007 Pak Arifin Salim, karena proyek pembangunan itu berada di wilayahnya. Melalui sambungan whatsapp dia mengatakan, saya kurang tau bangunannya coba kita tanya ke pak RW, karena laporan pembangunan proyek tidak pernah ada kami terima dari pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan tersebut, dan tidak tau juga peruntukannya pak , ucap pak RT, Senin 5 November 2018.

Dalam aturan perda no 5 tahun 2012 sudah jelas izin mendirikan bangunan tabpa IMB adalah suatu pelangaran, dan memiliki pajak retribusi tertentu.

Tidak sampai disitu kami pun menghubungi kelurahan Barombong, menurut Lurah Barombong, Reskrianto dia belum mengetahui hal tersebut dan akan memerintahkan anggotanya untuk mengecek proyek pembangunan yang akan dijadikan rehabilitasi narkoba.

 

 

Penulis/Editor : Muh.Yusuf Hafid

Pos terkait