Kumbanews.com – Cafe Nucifera yang berada di lokasi jalan Serigala, Mamajang Lama, Kecamatan Mamajang kota Makassar diduga tidak mengantongi rekomendasi analisis dampak lalu lintas dari Dinas Perhubungan. Pasalnya cafe yang baru beroperasi sekitar tahun 2022 lalu ini tidak memiliki area parkir buat pengunjung.
Bahkan terkadang kendaraan pengunjung cafe memakai area jalan dan bahu jalan untuk memarkir kendaraan.
Salah satu sumber yang menolak dipublikasikan namanya mengatakan bahwa, kendaraan yang lalu lalang di depan Cafe Nucifera sekitar Jalan serigala, melambat dan terkadang macet.
“Kami sebagai warga mempertanyakan kenapa izin operasi dan usaha bisa terbit. Sementara cafe tersebut mengganggu aktivitas area disekitaran jalan Serigala dan apakah Amdal lalin sudah ditinjau oleh dinas terkait, ujar kata sumber kepada kumbanews, Senin, (16/01/2023).
Lebih lanjut, sumber juga menyoroti pihak pemerintah dalam hal ini Pemkot Makassar yang diduga mengeluarkan izin operasi tanpa meninjau lebih jelas keadaan dan situasi di sekitar area jalan Serigala dimana berdiri bangunan cafe Nucifera.
Sementara itu supervisor cafe Nucifera Awal membenarkan kalau cafe Nucifera memang beroperasi pada bulan Agustus tahun 2002 lalu, dan izinnya adalah cafe. Untuk jam operasinya pagi sampai malam sekitar jam 10 malam.
” Ini sudah ada izinnya, ” katanya.
Dirinya juga menjelaskan kalau
Cafe Nucifera tingginya tiga lantai dan jumlah karyawan sekitar 15 orang. Untuk masalah parkir Awal mengaku sudah membayar di PD Parkir kota Makassar.
” Persoalan parkir itu kami selalu membayar ke PD Parkir kota Makassar. Kalau untuk luas parkir kami punya parkir didepan untuk motor sekitar 3 meter persegi yang sedikit itu, dan untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi ke HRD” ucap Awal, Senin (16/01/2023).