Kumbanews.com – Setiap warga yang mendirikan bangunan harus mempunyai Izin Mendirikan Bangunan( IMB ) sesuai peraturan daerah ( Perda ) yang dikeluarkan oleh Wali Kota Makassar.
Tapi kekinian masih banyak warga yang bermasa bodoh tidak mengikuti aturan pemerintah yang sudah ditetapkan. Seperti yang dilakukan salah satu warga kelurahan Barombong, kecamatan Tamalate, kota Makassar, tepatnya di lokasi permandian alam Barombong. Dg Nyondri alias Mangka Dg Nyondri mendirikan bangunan rumah berlantai dua yang diduga tidak memilik IMB.
Dari pengakuan salah satu sumber
kepada kumbanews bahwa selain diduga tidak memiliki IMB, bangunan yang berlantai dua milik dg Nyondri juga mengganggu aktivitas warga. Pasalnya bahan-bahan material bangunan tersebut dibiarkan di tengah jalan sehingga menimbulkan kemacetan .
“Kami merasa terganggu oleh aktivitas pembangunan rumah berlantai dua ini, karena bahan bangunan seperti pasir dan batunya disimpan di jalan yang membuat para pengendara merasa terganggu dan terkadang membuat macet jalan di sekitar pemandian alam Barombong,”ucap sumber yang seharinya melintas di jalan poros permandian Alam Barombong ini, Jumat ( 14/04/2023).
Terpisah, pemilik bangunan berlantai dua Dg Nyondri dikonfirmasi, mengaku bahwa rumah sebelumnya berada di posisi rendah sehingga dirinya membangun rumah menjadikan dua lantai.
“Kenapa saya harus urus IMB nak,sementara rumah pribadi ji saya bangun ini. Saya punya rumah pribadi dan terkait itu saya sudah putihkan mi, lama rumah ku begini rendah sekali karena ada rezeki saya jadikan dua lantai supaya tidak namasuki air rumahku. Karena kalau musim hujan masuk air di rumahku. Makanya saya jadikan dua lantai” terang Dg Nyondri kepada kumbanews.
Lanjut, Dg Nyondri “pernah juga ada datang kesini tanya terkait IMBnya dan dia berikan saran untuk bisa mengurus izin IMB secepatnya. Mungkin nanti saya urus nak setelah lebaran ini,”ucap Dg Nyondri alias Mangka Dg Nyondri.
Sementara itu Lurah Barombong, A Sulfadli terkait rumah Dg Nyondri yang tidak memiliki IMB, menyampaikan bahwa pemerintah kelurahan Barombong sudah pernah melaporkan ke pengawas bangunan Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distaru) Kota Makassar terkait bangunan tersebut.
” Sudah kami laporkan ke Distaru Kota Makassar dan anggota ku juga pernah kesana datang memberikan teguran, sebab bahan bangunannya mengganggu aktivitas para pengendara di jalan raya,”ungkap A Sulfadli.
Bahkan menurut A Sulfadli pemilik bangunan dalam hal ini Dg Nyondri sudah pernah didatangi oleh pihak kelurahan, Satpol PP dan kasi Trantib kecamatan Tamalate namun, Dg Nyondri menurutnya tidak mengindahkan tegeruran tersebut.
“Dari pihak kelurahan, Satpol PP dan kasi Trantib kecamatan Tamalate sudah memberikan peringatan tapi pemilik bangunan Dg Nyondri masih saja membandel. Tapi, besok Saya selaku lurah di kelurahan Barombong akan berkoordinasi lagi dengan dinas terkait,”tutup A Sulfadli.
Video: