Tiga Bulan Kasus Penggelapan Mobil “Menjamur” di Polsek Lau, Korban Duga Ada “Main Mata” Oknum Polisi dan Terduga

Kumbanews.com – Sudah tiga bulan laporan korban dugaan penggelapan mobil pick-up Imran bin Baso “menjamur” di kantor Polsek Lau, Maros, Sabtu (16/03/2024).

“Sudah hampir 3 bulan laporan penggelapan mobil pick- up yang saya alami sampai detik ini tidak mendapat respon dari kantor polisi Polsek Lau, Kabupaten Maros. Bahkan mereka seolah-olah tidak peduli dengan laporan saya,”ucap Imran.

Bacaan Lainnya

Bahkan hingga detik ini kata Imran pelaku dugaan penggelapan mobil miliknya, masih bebas berkeliaran seolah-olah tidak bersalah. Bahkan sempat terlihat santai duduk di depan rumahnya.

“Kinerja aparat Polsek Lau lambat dan tak pasti, pelaku tak kunjung di tangkap padahal di ketahui pelaku sering nongki-nongki di depan rumahnya, ” kata Imran.

Karena merasakan kekecewaan yang dalam korban Imran hanya bisa menghela nafas melihat kinerja polisi Polsek Lau yang diduga menurut korban ada ” Main Mata” dengan pelaku. Karena buktinya laporan yang sudah tiga bulan hingga hari ini belum juga diproses hukum.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Lau Syamsul Acip yang di konfirmasi soal laporan korban Imran, mengatakan barang buktinya sudah ada, kemarin itu kita mau pertemukan Imran sama tersangkanya/terlapornya, tetapi dia masih berfikir dan mengkonfirmasi dulu ke istrinya.

“Baru terlapor belum di naikkan sidik, jadi kemarin itu koordinasinya antara imran pelapor dan terlapor dengan saksi dan mengatakan biarmi saya pulang dulu berfikir kasi tau istriku bagaimana jalan keluarnya itu mobil”, terang Syamsul Acip.

Sementara Syamsul Acip terkait kasus status terlapor menurutnya, bila terlapor keberatan dirinya akan menaikkan statusnya ke sidik, “kalau terlapor minta di RJkan kita akan RJkan, ” katanya.

“Karena dirinya sendiri yang minta dia bilang tunggumi dulu pak nanti saya bicara sama keluarga, setelah itu saya kesini sampaikan masalah kelanjutannya, jadi tinggal pelapor kalau meminta untuk di proses tidak ada jalan lain harus naik ke sidik” tutup Syamsul Acip.

Sekedar diketahui kendaraan yang diduga digelapkan yaitu satu mobil Daihatsu Grandmax warna Abu abu dengan nomor polisi: DD 8195 EL serta no.mesin: 2NR4B15848 dan no.Rangka: MHKP3FA1)PK040395.

Akibatnya kejadian itu korban Imran mmengalami kerugian sebesar RP .25.600.000 ( Dua Puluh Lima Juta Enam Ratus Ribu Rupiah ) sebagaimana yang tertuan di LP nomor : STTL/05/1/2024/SPK .SEK LAU, tanggal 25 Januari 2024, Selasa (12/03/2024).

Pos terkait