Tiga Pemuda Terduga Penyalahgunaan Narkoba Dibebaskan, Kanit Resmob Polres Gowa: Tidak Cukup Bukti!

Ilustrasi

Kumbanews.com – Satuan Reskrim Resmob Polres Gowa berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah desa Tamannyeleng, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.

Bacaan Lainnya

Warga desa Tamannyeleng menyebut pelaku terduga penyalahgunaan narkoba yang sempat di amankan Tim Resmob Polres Gowa berjumlah 3 orang. ” Ada 3 (tiga) orang pak masing-masing berinisial FD, TK, dan seorang lagi tapi, saya lupa namanya. Mereka rata-rata pemuda dibawa umur. Ucap salah satu warga Tamannyeleng yang enggan menyebutkan namanya, Kamis (22/04/2021).

Ketiga terduga penyalahgunaan narkoba diamankan di rumah salah satu terduga pelaku di jalan Tamannyeleng 1. Pada hari Rabu jam 11 malam, (21/04/2021). Mereka bertiga diamankan oleh Unit Resmob Polres Gowa yang dipimpin oleh Dantim Budi.

“Saat dilakukan pemeriksaan, polisi mengamankan barang bukti yakni, alat isap bom dan korek gas yang diduga telah di gunakan untuk mengkonsumsi barang haram tersebut. Atas dasar itu Tim Resmob Polres Gowa, mengiring terduga penyalahgunaan narkoba ke posko Resmob Polres Gowa di jalan Pallangan, terminal Cappa Bungaya, Kabupaten Gowa.” Terang salah satu warga desa Tamannyeleng, Kamis, (22/04/2021).

Sementara ditempat terpisah Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Maulud mengaku pihaknya tidak menerima adanya penyerahan tangkapan narkoba dari Tim Resmob.

“Coba tanya di Humas Polres Gowa, karena saya ditanya juga dari media soal ini. Soalnya ada salah satu keluarga terduga yang kerja di media ikut ditangkap. Dan Satres Narkoba tidak  menerima adanya penyerahan tangkapan  oleh Tim Resmob.”Kata AKP Maulud, Sabtu,(24/04/2021).

Dari hasil penelusuran media bersama tim siang tadi, mendapatkan informasi bahwa terduga penyalahgunaan narkoba di desa Tamannyeleng telah dibebaskan. Menurut salah satu sumber mereka diduga membayar, dengan hitungan perkepala.

Sementara itu Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Kamaluddin saat dimintai konfirmasi menyebut, bahwa penangkapan tiga pemuda di desa Tamannyeleng telah di pulangkan. Alasannya tidak cukup bukti.

“Penangkapan ketiga pemuda tersebut kami hanya mencurigai dan tidak cukup bukti, makanya kami pulangkan. Kemudian terkait adanya dana itu tidak benar.” Ucap Ipda Kamaluddin, pada Senin malam, (26/04/2021).

Pos terkait