Tim Ahli Khusus Bone Disorot, Diduga Tak Sejalan dengan UU ASN dan Kebijakan Efisiensi Anggaran

Dokumen surat penetapan Tim Ahli Khusus Pemerintah Kabupaten Bone yang beredar di sejumlah grup percakapan dan memicu sorotan publik. (Istimewa)

Kumbanews.com – Pengangkatan tim ahli khusus oleh Pemerintah Kabupaten Bone menuai sorotan dari praktisi hukum Muhammad Ashar Abdullah, S.H., M.H.Li. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi tidak sejalan dengan arah reformasi birokrasi nasional setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ashar menegaskan, dalam rezim ASN saat ini, hanya dikenal dua status kepegawaian, yakni PNS dan PPPK. Karena itu, keberadaan tenaga non-ASN dengan nomenklatur lain seperti tim ahli khusus dinilai menimbulkan persoalan normatif yang serius.

Bacaan Lainnya

“Pasal 66 UU ASN secara tegas melarang pengangkatan pegawai non-ASN atau bentuk lain di luar ASN. Bahkan ada ketentuan sanksi dalam Pasal 65 ayat (3). Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi sudah menyangkut kepatuhan terhadap undang-undang,” ujar Ashar.

Ia menambahkan, diskresi kepala daerah tidak dapat dijadikan dasar untuk mengabaikan ketentuan hukum yang lebih tinggi. Terlebih, mekanisme staf ahli dalam pemerintahan daerah telah diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 134 Tahun 2018.

Dari sisi anggaran, Ashar menilai kebijakan tersebut juga tidak sejalan dengan kondisi fiskal saat ini. APBD Bone disebut tengah mengalami tekanan, termasuk penyesuaian belanja dan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN.

Hal ini, menurutnya, semakin kontras dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang menekankan efisiensi belanja daerah.

“Di saat pemerintah pusat mendorong efisiensi dan ASN mengalami penyesuaian TPP, pengangkatan tim ahli khusus berpotensi menimbulkan persepsi publik yang tidak sejalan dengan semangat penghematan anggaran,” jelasnya.

Ashar juga menyoroti arah kebijakan nasional yang kini cenderung membatasi struktur non-formal di pemerintahan daerah. Ia mencontohkan pembubaran Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) di sejumlah daerah sebagai bagian dari efisiensi birokrasi.

Selain itu, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh sebelumnya telah mengingatkan agar kepala daerah tidak lagi mengangkat staf khusus maupun tenaga ahli non-ASN karena dinilai berpotensi membebani keuangan daerah dan tidak sesuai dengan penataan ASN nasional.

“Arah kebijakan nasional sudah jelas menuju birokrasi yang ramping, profesional, dan berbasis merit. Struktur di luar sistem ASN semestinya tidak diperluas lagi,” tegasnya.

Polemik ini mencuat setelah beredarnya surat penetapan Tim Ahli Khusus Pemerintah Kabupaten Bone di sejumlah grup percakapan. Surat bernomor 005/258/IV/Bappeda tertanggal 23 April 2026 itu memuat agenda rapat koordinasi dan penetapan tim ahli di Ruang Rapat Pimpinan Sekretariat Daerah Bone.

Dokumen tersebut ditandatangani Penjabat Sekretaris Daerah Bone, Andi Tenriawaru, atas nama Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman.

Sejumlah kalangan menilai kebijakan ini perlu dikaji ulang secara serius, baik dari aspek hukum, urgensi, maupun dampaknya terhadap beban APBD daerah.

 

Pos terkait