Tingkatkan Pelayanan Publik Berbasis HAM, Kepala Lapas IIA Parepare Gandeng Kepala SLB Negeri Parepare

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Dalam rangka pemenuhan dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang berprinsip Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), demi terwujudnya penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM, serta sejalan dengan pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Kepala Sekolah Luar Biasa Negeri Kota Parepare Faisal Syarif, S.Pd, M. Kes.

Adapun rencana kerjasama ini dalam rangka mengakomodir hak- hak penyandang disabilitas baik sebagai pengguna layanan dalam hal ini masyarakat maupun warga binaan pemasyarakatan Lapas IIA Parepare.

Bacaan Lainnya

Kepala SLB Negeri Parepare sangat mengapresiasi langkah cepat Kepala Lapas IIA Parepare dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan warga binaan pemasyarakatan khususnya bagi penyandang disabilitas.

“Penyandang disabilitas memerlukan perlakuan dan pelayanan khusus dalam hal ini pelayanan yang ramah termasuk dalam penyediaan sarana dan prasarana, ” ucap Faisal Syarif.

Selanjutnya kerja sama ini akan segera dituangkan dalam bentuk perjanjian kerjasama terkait penyediaan layanan bagi penyandang disbilitas berupa pendampingan, pelatihan dan juru bahasa isyarat-isyarat bagi petugas Lapas IIA Parepare.

Kepala Lapas IIA Parepare sangat memperhatikan saudara kita penyandang Disabilitas yang terkadang belum mendapat tempat di masyarakat. Kehadirannya masih dipandang sebelah mata.

“Keterbatasan yang dimiliki, membuat mereka dianggap sebagai kelompok yang lemah, tidak berdaya dan hanya perlu mendapatkan belas kasihan. Hak-hak mereka sebagai manusia seringkali diabaikan. Mulai dari hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pelayanan pendidikan dan kesehatan hingga hak kemudahan mengakses fasilitas umum,” ujar Totok.

Lanjut Totok, padahal Undang-undang Dasar UUD 1945, sudah dengan tegas menjamin para penyandang disabilitas. Setidaknya dalam Pasal 28H ayat (2) UUD 45, menyebutkan bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

Sebagai wujud pembangunan Zona Integritas menuju WBK Kepala Lapas IIA Parepare besarta jajaran terus memaksimalkan pelayanan yang terbaik kepada warga binaan pemasyarakatan dan masyarakat. Kami bangga sekaligus bahagia bisa memberikan pelayanan yang terbaik untuk warga binaan pemasyarakatan dan masyarakat.

Pos terkait