Tipu Kasir Toko Rp12 Juta, Polsek Mandai Berhasil Tangkap Wanita Berprofesi Sales di Palu

Kumbanews.com – Aparat Polsek Mandai berhasil menangkap seorang perempuan berinisial PPR (29), yang melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan di Kota Maros Sulawesi Selatan.

Pelaku yang bekerja sebagai sales produk diamankan, pada Minggu (15 Juni 2025), bertempat di hotel OVI kecamatan Palu Timur Kota Palu Provinsi Sulawesi tengah.

Bacaan Lainnya

Ia membawa kabur uang senilai dua belas juta rupiah, setelah dilakukan pelacakan, pelaku diketahui berada di wilayah palu dan kemudian kami melakukan pengejaran, dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar Iptu Erwin. Kamis (19/6/2025).

Modus yang digunakan pelaku adalah dengan berpura pura sebagai keluarga kemudian mendatangi toko korban dan mengelabui kasir toko dengan alasan ingin mengambil pembayaran nota sebesar Rp12.000.000.

Hingga saat ini, PRR masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Mandai sebelum untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa rekaman sisi TV, dan baju pelaku saat melakukan aksinya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, untuk lebih memperketat sistem pengawasan distribusi dan administrasi, terutama terhadap karyawan yang memiliki akses langsung terhadap barang dagangan.

 

 

 

Sumber: Transnusi

Pos terkait