Kumbanews.com – DPR RI akhirnya mengetok palu pengesahan RKUHAP menjadi Undang-Undang KUHAP terbaru, Selasa (18/11/2025). UU yang menggantikan regulasi 44 tahun itu dipastikan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Ketua DPR Puan Maharani menegaskan pembaruan ini dilakukan untuk menyesuaikan hukum acara pidana dengan tantangan dan kebutuhan zaman.
Puan menyampaikan terima kasih kepada Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara atas keterlibatan mereka dalam proses panjang penyusunan aturan tersebut. “Undang-undang ini mulai berlaku 2 Januari 2026,” tegas Puan setelah mengetuk palu paripurna.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi sepakat mengesahkan RKUHAP yang dianggap memuat pembaruan penting, termasuk pengaturan keadilan restoratif yang kini memiliki definisi jelas hingga mekanisme penyelesaiannya dalam Pasal 79 – 88.
Bantahan Soal Penyadapan Sewenang-wenang
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menepis keras hoaks yang mengklaim KUHAP baru memungkinkan polisi melakukan penyadapan tanpa izin pengadilan, memblokir tabungan, menyita ponsel hingga menangkap warga secara serampangan.
“Semua itu hoaks,” tegasnya.
Ia menjelaskan:
Penyadapan tetap harus diatur dalam UU khusus penyadapan dan dilakukan sangat hati-hati dengan izin pengadilan (Pasal 136 ayat 2).
Pemblokiran rekening dan jejak online wajib izin hakim (Pasal 140 ayat 2).
Penyitaan harus seizin Ketua PN (Pasal 44).
Penangkapan & penahanan memerlukan minimal dua alat bukti serta syarat ketat (Pasal 94, 99).
Penggeledahan juga wajib izin Ketua PN (Pasal 112).
Habiburokhman mengimbau publik mengakses naskah resmi dan rekaman sidang di situs DPR serta YouTube TV Parlemen agar tidak terjebak informasi palsu.
Penutup
Dengan disahkannya KUHAP baru, DPR menegaskan bahwa hukum acara pidana Indonesia kini memasuki fase pembaruan besar-besaran, sekaligus menjawab kebutuhan zaman dan memperkuat perlindungan hak warga. (***)





