Kumbanews.com – Makhamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Pasal 87 huruf a UU MK bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, Anwar Usman dan Aswanto otomatis harus turun dari jabatan Ketua MK dan Wakil Ketua MK.
“Menyatakan Pasal 87 huruf a UU MK tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 24 tentang Makhamah Konstitusi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,” tutur Anwar Usman, Senin (20/06/2022) di Youtube Makhkamah Konstitusi.
Keputusan pemunduran Anwar Usman dan Aswanto jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK didasarkan pada UU lama yang berlaku setelah Pasal 87 huruf a UU MK resmi dibatalkan.
Pasalnya, dalam UU lama disebutkan bahwa Ketua dan Wakil Ketua MK dipilih secara ulang selama 5 tahun sekali dan bertahan selama dua periode. Sementara itu, pada Pasal 87 huruf a UU MK disebutkan bahwa Ketua dan Wakil Ketua MK bertahan selama 15 tahun tanpa dipilih ulang dan bertahan sampai usia 70 tahun.
Namun, dengan adanya putusan terbaru MK tersebut, Anwar Usman dan Aswanto tidak langsung turun dari jabatannya sebagai Ketua dan Wakil Ketua MK.
Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa keduanya masih sah menjadi pejabat terkait hingga Ketua dan Wakil Ketua MK yang baru terpilih.
“Oleh karena itu, dalam waktu paling lama 9 bulan sejak putusan ini diucapkan harus dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK,” ujar Enny dalam youtube Makhamah Konstitusi.
Adapun, keputusan ini masih dalam proses lebih lanjut karena Hakim MK Arief Hidayat dan Manahan Sitompul mengajukan dissenting opinion. Kemudian, Saldi Isra, Daniel, dan Anwar Usman mengajukan concurring opinion.
Source: bisnis