Disperindag Makassar Ancam Tutup Toko Miras 45 Bila Tidak Sesuai Mekanisme Aturan

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Polemik surat izin usaha yang diberikan kepada toko 45 di jalan Tupai, Kota Makassar, meninggalkan tanda tanya, sehingga menjadi topik pembicaraan dari kalangan media, LSM, aktivis masyarakat dan juga tokoh agama. Pertanyaannya siapa oknum yang terlibat dibalik itu? sebab, diketahui izin kementerian diperoleh toko minuman haram tersebut tidak sesuai dengan SIUP M-B/01 DPM-PTSP yang berbunyi, perdagangan eceran yang utamanya makanan, minuman atau tembakau di toko.

Untuk meluruskan pemberitaan yang sudah viral di media daring, Disperindag Kota Makassar akhirnya angkat bicara mengenai izin usaha yang diperoleh toko 45. Dimana izin tersebut didapat dari Kementerian Perdagangan.

Bacaan Lainnya

Kepala Disperindag Kota Makassar, Nielma, mengaku bahwa “ada kekeliruan besar dari izin usaha yang di perlihatkan oleh pemilik toko 45, karena pada saat pegawai Disperindag melakukan sidak ke toko 45, sang pemilik menunjukkan berkas yang didapat dari Kementerian Perdagangan, dan saat itu kami mempertanyakan kenapa surat tersebut bisa dikeluarkan? kok aneh ya surat izin itu dikeluarkan tanpa melihat aspek sosialnya”. Jelasnya.

Lanjut Nielma mengatakan, “maka dari itu kami dari Disperindag Kota Makassar mengundang teman-teman media, LSM dan aktivis masyarakat untuk melakukan diskusi guna meluruskan kekeliruan pemberitaan yang terlanjur viral di media,” ucap Nielma, di ruang kerjanya, Senin(7/01/2019).

Dalam diskusi itu, hadir pula sekretaris Dinas Perdagangan Kota Makassar, Syahruddin, Kepala Seksi Perdagangan Kota Makassar, dan juga Qamaludin Achmad kepala bidang pengawasan Dinas Perdagangan Kota Makassar.

Oei Kimsan pemilik toko Miras 45 Jalan Tupai

Kepala seksi Perdagangan Kota Makassar, “Qamaludin Achmad,mengatakan “ini memang usaha minuman beralkohol, tapi kalau hal itu memang tidak tercover, maka dia tidak bisa diestimasikan seperti berada pada Permendag tersebut. Memang spesialis kalau kita melihat Perda nomor 5 tahun 2012, dimana ada pasal minuman beralkohol ada klasifikasi distributor sampai ke pengecer dan bar, bahwa radius itu memang tidak dibenarkan dekat dari sarana sosial pendidikan, rumah ibadah, atau perkantoran,instansi pemerintah atau seperti misalnya kepolisian, koramil. Yang jelas instrumen aturan tersebut itu melaju kesitu secara teknis. Memang berada di Dinas Perdagangan, tapi selama ini dari Dinas Perdagangan, itu kalau dia yang keluarkan dan itu mungkin sudah akomodir dari pejabat mana yang mengeluarkan karena mungkin dari pPermendag 24 tahun 2006 tentang PDSP peraturan dalam negeri, pelayanan terpadu satu pintu itu, kalau secara teknis memang dia tidak terlepas tetap ada keperdagangan nah,ini diskomunikasi yang bisa saja kalau ada masalah baru larinya keteknis,”ucap Qamaludin.

Herman Nompo LSM GMBI yang juga hadir dalam diskusi mengatakan, “jadi mungkin bahasanya begini pak, kalau mau mengacu kepada keputusan walikota tahun 2014 dimana Perwali yang diposisi menyatakan, memang ada beberapa aturan mekanisme tata cara dan izin,sedang izin yang disitu saja yang dinyatakan SIUP NB minuman beralkohol dengan catatan bahwasanya di dalam yang kami, sempat lihat, disitu cuma izin perdagangan eceran atau makanan,minuman tembakau di toko 45. Sedangkan didalam surat izin kementeriannya adalah subdistributor, semestinya dia harus lengkap seperti itu pak.”kata Herman Nompo.

“Lanjut yang kedua, kalau dia sebagai subdistributor dia tidak boleh melakukan pengeceran, sedangkan mekanisme teman- teman media di lapangan mendapati ada beberapa masyarakat umum, bahkan anak- anak dibawah umur melakukan transaksi jual beli minuman haram tersebut, mengapa kami katakan seperti itu ada bukti yang kami bisa jadikan pegangan, bahwa benar adanya telah terjadi pelanggaran, seperti yang ada di foto-foto ini yang sempat di ambil salah satu media online dimana telah terjadi transaksi pembelian minuman beralkohol. Jadi memang ada beberapa pelanggaran – pelanggaran yang dilakukan oleh toko Miras 45 di Jalan Tupai. Makanya kami dari LSM GMBI, siap mengawal kasus ini dan kalau kalau mekanisemenya toko ini harus ditutup, ya sudah ditutup saja, ataukah dicabut izin usahanya”. Ucap Herman Nompo.

Sementara itu sekretaris Dinas Perdagangan Kota Makassar,Syahruddin, “menuturkan kalau saya memang berdasarkan Permendag untuk mengeluarkan izin bukan kita yang urus, yang mengurus itu yang bersangkutan sehingga kalau memang itu,kita tetap berkomunikasi dengan provinsi untuk pengawasannya”.

Syafriadi Djaenaf selaku ketua umum Gowa-MO (Group Media Online Indonesia) menyatakan,”kalau saya amati persoalan ini ada kontradiktif pemaparan dari Dinas Perdagaangan Kota Makassar, ini sudah bagus terkait masalah hukum cuma terkadang juga saya mendengar ada tindakan yang ditabrak oleh untuk membenarkan sesuatu, kalau bisa pertanyaan saya disini adakah keinginan dari instansi ini, mau tidak menutup kalau hasil mekanisme sudah berjalan sesuai rananya,apakah keinginan itu bisa terlaksana bila memang benar mau ditutup!,”ucap Syafriadi Djaenaf.

Kadis Perindag Kota Makassar, Nielma, menyatakan kita akan tutup bila tahapan – tahapan itu akan dilakukan bila telah terindikasi,tapi sebelumnya kami dari pihak Disperindag Kota Makassar akan melakukan rapat dengan asisten untuk membicarakan ini dan kami juga akan menghadirkan dinas yang terkait perizinan seperti Dinas Pariwisata dan Dinas Perhubungan masalah amdal lalinnya,”terang Nielma.

Penulis/ Editor : Muh. Yusuf Hafid

Pos terkait