Kumbanews.com – Rapat Dengar Pendapat Komisi D DPRD Provinsi Sulsel bersama warga Kabupaten Bone dan Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (OUTR) Sulsel digelar di gedung Tower lantai 6 Ruang Rapat Komisi D DPRD Provinsi Sulsel Rabu 14/10/2020.
RDP tersebut terkait penolakan warga di Kabupaten Bone terhadap pelaksanaan pekerjaan bendungan dan jaringan irigasi yang dipindahkan dilokasi Ulue Desa Ujung lamuru Kecamatan Lappariaja Kabupaten Bone.
Ketua Komisi D DPRD Provinsi sulsel Jhon Rande Mangontan mengatakan dari hasil RDP bersama stekholder terkait maka pihaknya berencana untuk melakukan kunjungan kelapangan melihat kondisi pembangunan bendungan tersebut yang ditolak warga sebab di sinyalir lokasinya tidak sesuai perencanaan awal.
Lanjut Jhon rencana pembangunan bendungan ini diperkiraan kurangnya mis komunikasi antara warga serta pemerintah setempat sehingga terjadi penolakan pekerjaan bendungan irgasi tersebut.
Sementara Anggota Komisi D DPRD Provinsi dari Fraksi Partai Amanat nasional Irwandi Natsir menuturkan bahwa apa yang dialokasikan anggaran untuk pembangunan di lokasi Ulue desa Lamuru itu tidak ada namun yang dialokasikan anggarannya Anggota Banggar ialah berada di lokasi lalangrie.
Lanjut Irwandi besaran anggaran untuk pembangunan bendungan dan irigasi itu yang rencana awal danbukan saat ini ialah sebesar 22 koma 4 milyar rupiah. (*)