Kumbanews.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros resmi meluncurkan skema Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi (TAKE). Hal ini disampaikan Bupati Maros, AS Chaidir Syam dihadapan para Kepala Desa yang bergabung secara berani dan offline di Ruang Pola Kantor Bupati Maros, Selasa (1/3/2022).
Perumusan awal konsep tersebut diinisiasi oleh Pemkab Maros dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) memahami dengan Pilar Nusantara (Pinus) dan The Asia Foundation (TAF) Indonesia.
Kabupaten Maros merupakan kabupaten pertama di Sulawesi Selatan yang menginisiasi TAKE. Direktur Unit Tata Kelola Lingkungan The Asia Foundation (TAF) Indonesia, Lili Hasanuddin menjelaskan, Kabupaten Maros akan menerapkan kebijakan insentif fiskal untuk tahun 2022 ini.
“TAKE didasarkan pada nilai indeks kinerja desa yang diukur berdasarkan empat aspek yakni perlindungan lingkungan hidup, ketahanan bencana, serapan dana, dan pembangunan desa yang berkeadilan. Kebijakan fiskal berbasis ekologi ini merupakan stimulus dalam mendorong peningkatan kinerja desa,” jelasnya.
Pelaksanaan skema TAKE ungkap Lili, tentu wajib didukung sebagai kepedulian terhadap ancaman lingkungan hidup maupun sedang berlangsung. Maksudnya, segala kegiatan ekonomi dan pembangunan daerah tetap merupakan pelestarian dan perlindungan lingkungan.
“Kami sangat mengapresiasi Pemkab Maros yang sangat menyadari bahwa pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam memerlukan keseimbangan antar tujuan ekonomi dan pelestarian lingkungan hidup. Hal yang paling diketahui di Kabupaten Maros yang memiliki kawasan hutan yang berpotensi bahaya kebakaran dan beberapa wilayah yang sering banjir,” tulisnya.
Dengan adanya insentif fisikal berbasis ekologi, desa-desa yang peduli dengan lingkungan hidup akan mendapat insentif kinerja desa. Beberapa ancaman lingkungan hidup yang mengkhawatirkan akan diminimalisir.
Bupati Maros, AS Chaidir Syam mengungkap, tahun ini Pemkab Maros berkomitmen untuk menerapkan insentif kinerja desa melalui reformasi kebijakan Alokasi Dana Desa (ADD). ADD dialokasikan dengan tiga formula alokasi sebesar 60 persen yang dibagi merata keseluruh desa, alokasi proporsional sebesar 36 persen yang berdasarkan penghitungan jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan, dan angka kesulitan geografis.
“Untuk tahun 2022, dari 80 desa yang ada di Kabupaten Maros ada 25 desa yang mendapat insentif kinerja desa atau TAKE. Ini berdasarkan pemeringkatan penilaian dari Dinas PMD, artinya pemerintah belum mengalokasikan anggarannya untuk aspek perlindungan lingkungan hidup, ketahanan bencana, serapan dana dan pembangunan desa yang berkeadilan,” jelasnya.
Seperti yang tertuang dalam RPJMD 2021-2026 yang misi memastikan “meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan ketahanan bencana”. Karena itu, Isu perlindungan lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan akan dijadikan sebagai prioritas.
“Berdasarkan hasil analisis KLHS RPJMD Kabupaten Maros tahun 2021-2026, maka isu pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Maros diantaranya adalah potensi kerusakan lahan, resiko bencana, pengelolaan sumber daya air, iklim usaha, dan investasi. Hal ini tentu membutuhkan dukungan dari pemerintah desa, sehingga kebijakan TAKE sangat strategis dalam menyelesaikan isu tersebut,” pungkasnya.(*)