Trauma Akan Dipenjarakan Penyidik Polres Pinrang, Korban Dugaan Penganiayaan Lapor ke Polda Sulsel

Marsugianti

Kumbanews.com – Marsugianti seorang ibu rumah tangga ( Irt ) mendatangi Polda Sulsel pada hari Jumat (5/05/2023) kedatangan Marsugianti untuk mencari keadilan terkait kasus penganiayaan dirinya yang mandek di Polres Pinrang.

Bacaan Lainnya

“Kasus penganiayaan yang saya laporkan di Polres Pinrang hingga saat ini belum ada kejelasan bahkan sudah lama sekitar tahun 2021 dengan nomor laporan polisi : LP/369/X/2021/SPKT/Polres Pinrang/Polda sulsel tanggal 27 Oktober 2021. Orang yang melakukan penganiayaan terhadap diri saya adalah tetangga saya atas nama Hj.Haerani dan Anaknya Nurwahyuni Ridwan” terang Marsugianti, Jumat (5/05/2023).

Marsugianti membeberkan awal penganiayaan terjadi, dirinya menegur tetangganya agar tidak membuang sampah di halaman rumah Marsugianti.

” Saya hanya tegur mereka agar jangan buang sampah di pekarangan rumah saya. Terus saya sampaikan ke mereka juga tolong itu atap rumahta kita kasi pipa karena kalau hujan masuk ke perkarangan rumahku,”kata Marsugianti.

Tidak terima ditegur Marsugianti kemudian tetangga tersebut diduga melakukan penganiayaan terhadap korban.

” Saya kemudian dianiaya oleh kedua orang tersebut yaitu Hj. Haerani dan Nurwahyuni Ridwan. Mereka berdua ini ibu dan anak.
Dia pukul saya dengan sebilah bambu sampai kepala saya berdarah, lalu menendang paha dan betis saya sampai memar-memar dan luka-luka dan itu dilakukan di halaman rumah saya, Desa Pallameang, kecamatan Mattiro Sompe, kabupaten Pinrang,”bebernya.

Atas kejadian itu Marsugianti, kemudian melaporkan ke pihak Polres Pinrang atas kasus penganiayaan

” Dari tahun 2021 saya laporkan kejadian ini, tapi hingga detik ini belum ada tindak lanjutnya.
Waktu itu yang menerima laporan saya unit PPA Polres Pinrang tahun 2021, penyidik yang menangani kasus saya bernama Murgan SH, Kanit PPA polres Pinrang, Ibu Dilla penyidik, Eviet Mayzura penyidik dan satu lagi penyidik laki-laki saya lupa namanya tapi sempat saya foto ji. Nama-nama inilah yang saya sebutkan menangani perkara saya hingga kini tahun 2023 belum juga ada keadilan yang saya dapat dari penegak hukum di Polres Pinrang,”tutur Marsugianti dihadapan media.

Karena laporannya tidak mendapat respon dari Polres Pinrang Marsugianti mengaku trauma. Pasalnya dirinya mengaku diancam dan kasusnya ingin dihentikan karena pihak penyidik menyarankan dirinya untuk berdamai dengan terduga pelaku penganiayaan.

” Saya diancam pak akan ditahan bila saya tidak memenuhi keinginan penyidik, saya yang akan ditahan oleh pihak penegak hukum di polres Pinrang dan saya diancam dan diberikan waktu berpikir 10 menit mau damai atau tidak. Kalau saya tidak setuju saya akan dipenjarakan oleh penyidik, itu disampaikan ibu Dilla kepada saya dan saat itu saya telah dikepung oleh beberapa penyidik untuk dimasukkan ke sel. Tapi saya memberontak dan memaksa untuk tidak masuk, akhirnya saya bisa lolos. Saya sangat trauma sekali waktu itu sampai sampai sekarang saya tidak tinggal di Pinrang lagi dan pindah di daerah Gowa,” ungkapnya.

“Sekarang saya berdomisili di kabupaten Gowa sekarang, saya datang Polda Sulsel, tujuannya cuma satu mencari keadilan dan saya berharap mendapat keadilan disini. Karena saya yakin masih banyak polisi yang baik,”sambungnya.

Sementara itu di konfirmasi Kasat Reskrim Polres Pinrang mengatakan bahwa kasus ini sudah P21.

” Kasusnya sudah P21. Baik pihak pelapor dan terlapor saling lapor dan semuanya sudah P21. Minggu ini rencana tahap kedua. Karena keduanya sudah kami layangkan panggilan untuk di serahkan ke PJU nya,” ucap Kasat Reskrim Iptu Ahmad Rizal.

Ahmad Rizal juga menyampaikan bahwa laporan (Lp) sudah lama masih zaman Kasat Reskrim sebelumnya atas nama Deki.

” Kasus lama mi ini masih zamannya pak Deki Kasat Reskrim. Dia yang tangani ini perkara Lidik sampai Sidik. Karena saya dengar-dengar perkara ini orang berkelahi katanya sama-sama ada lukanya. Dan sama – sama juga melapor juga keduanya juga ada hasil visumnya”ucap Iptu. Ahmad Rizal kepada kumbanews pesan singkat whatsapp.

Terkait persoalan penanganan perkara yang di sampaikan Marsugianti, para penyidik sudah di periksa oleh Propam dan dari Itwasda.

“Kalau masalah ada statement yang di sampaikan Marsugianti ke media, sebaiknya konfirmasi langsung yang bersangkutan,”tutupnya.

Kumbanews mencoba mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan penyidik PPA yang menangani perkara Marsugianti tahun 2021 yakni Murgan SH Kanit PPA Polres Pinrang. Tetapi, tidak mendapat respon hingga berita ini tayang

Pos terkait